- a. Memiliki batas wewenang dan tanggung jawab pemilikb. Kemampuan dalam hal keuangan dan kemudahan dalam pendirian badan usahac. Memiliki kemudahan dalam memperoleh modald. Memiliki rasa optimisme dalam perkembangan usahanyae. Memiliki kewajiban dan undang-undang yang sudah menjadi peraturan dalam pembentukkan badan usaahpembentukkan badan usaha.
- Sebab, perseroan terbatas merupakan organisasi bisnis yang memiliki badan hukum yang resmi yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dan memiliki tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalam perusahaan tersebut. Berbeda dengan perseroan terbatas, badan perseorangan merupakan bisnis yang dimiliki oleh satu orang pemilik saja. Di dalam perseorangan pemilik memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang perusahaan, dan bertanggung jawab atas kewajiban dengan mengorbankan modal yang dimasukkannya ke dalam perusahaan tersebut.
- Karena koperasi merupakan sebuah bentuk badan usaha atau organisasi yang bersifat kekeluargaan atau berdasar kepada azas kekeluargaan. Dan modal yang diperoleh dari modal anggota koperasi tersebut. Kegiatannya saling membantu seperti; solidaritas, saling gotong royong, dan perhitungan di bidang ekonomi diantara individu dengan individu yang ada dalam organisasi koperasi. Sedangkan bentuk usaha rakyat seperti UKM atau usaha-usaha kecil harus bergabung dengan organisasi koperasi ini agar memperbaiki kemampuan dalam hal produksi dan untuk meningkatkan dalam hal pemasaran atau memasarkan barang produksinya. Karena modal berasal dari pemilik usaha kecil atau menengah.
- a. Perusahaan Perseoranganb. Perseroan Terbatas (PT)c. Persekutuan Firmad. Persekutuan Komanditere. Persekutuan Perdataf. Koperasig. BUMN
s Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar