TM
1 (MATERI 1)
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah seluruh norma atau
peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang yang di buat untuk mensejahterakan
kehidupan masyarakat dan masyarakat harus taat terhadap peraturan yang bersifat
memaksa, apabila melanggarnya akan mendapatkan sanksi dan atau denda.
TUJUAN HUKUM
- Mendatangkan kemakmuran masyarakat untuk memiliki tujuan
- Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
- Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
- Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang
- Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
- Sebagai sarana penggereak pembangunan
- Sebagai fungsi kritis
SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yaitu
aturan-aturan yang jika dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan
nyata. Sumber Hukum dapat ditinjau dari segi Material dan segi Formal;
Sumber Hukum Material
Yaitu dapat ditinjau dari segi atau
berbagai sudut, misalkan dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologis, atau
filsafat.
Sumber Hukum Segi Formal
Seperti Undang-undang(Statute),
kebiasaan (Custom), keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentle), Traktat
(Traty), Pendapat Sarjana Hukum (Dokrin).
- Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai
kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
- Kebiasaan (custom)
- Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau
pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada
masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila
perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
- Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua
negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam
traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari
negara yang bersangkutan.
- Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum
yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi,
sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional,
pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi hukum merupakan pembukuan
kitab undang-undang yang tersusun secara sistematis dan lengkap yang memuat
jenis hukum tertentu.
Tujuan kodifikasi hukum adalah sebagai
berikut :
- Untuk memperoleh kepastian hukum
- Untuk menyederhanakan hukum
- Untuk membentuk kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum :
Di Indonesia, Kitab undang-undang hukum pidana,
kitab undang-undang hukum perdata. Sedangkan hukum tidak terkodifikasi hanya
dicantumkan dalam lembaran-lembaran seperti undang-undang peradilan agama.
KAIDAH NORMA
Norma berasal
dari bahasa Belanda yaitu norm, yang artinya patokan, pedoman, atau pokok
kaidah. Dalam bahasa latin yaitu mos, yang merupakan bentuk jamak dari kata
mores, yang memiliki arti tata kelakuan, adat istiadat, atau kebiasaan. Norma
adalah kaidah yang menjadi sebuah petunjuk atau pedoman untuk seseorang dalam
bertindak dan bertingkah laku dalam kehidupan di lingkungan masyarakat.
A. NORMA MENURUT
SIFATNYA
- Norma Formal
Adalah
ketentuan dan aturan dalam kehidupan bermasyarakat serta dibuat oleh lembaga atau
institusi yang sifatnya resmi atau normal. Contoh: Perintah
presiden, konstitusi, peraturan pemerintah, surat keputusan, dsb.
- Norma Non Formal
Adalah
ketentuan dan aturan dalam kehidupan bermasyarakat yang tidak diketahui tentang
siapa dan bagaimana yang menerangkan norma tersebut. Norma non formal biasanya
tidak tertulis.
B. NORMA MENURUT
DAYA PIKATNYA
- Cara (Usage)
Mengacu pada
bentuk perbuatan-perbuatan yang lebih menonjolkan pada hubungan yang terjadi
antar individu
- Kebiasaan (Folkways)
Tindakan yang
dilakukan secara berulang-ulang dan dalam bentuk yang sama
- Adat Istiadat (Custom)
Perilaku
budaya dan aturan-aturan yang telah berusaha dalam lingkungan masyarakat
- Norma Mode atau Norma Fashion
Suatu norma
yang ada karena hadirnya gaya dan cara anggora masyarakat yang cenderung
berubah, bersifat baru, dan diikuti masyarakat.
C. NORMA YANG
BERLAKU DI MASYARAKAT
- Norma Agama
Kaidah-kaidah
atau peraturan hidup yang dasar sumbernya dari wahyu ilahi.
- Norma Kesopanan
Sebuah
peraturan hidup yang sumbernya dari tata pergaulan masyarakat mengenai etika
sopan santun, serta tata krama yang ada dalam masyarakat.
- Norma Kesusilaan
Menurut C.S.T
Kansil, norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suatu
suara hati sanubari manusia
- Norma Hukum
Aturan yang sumbernya
dari negara atau pemerintah.
PENGERTIAN
EKONOMI
Ekonomi
adalah semua yang menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan dalam
rumah tangga dalam arti luas, seperti rumah tangga bangsa, negara, dan dunia.
Ekonomi
adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu,
masyarakat, dan negara untuk menginkatkan kesejahteraan hidup manusia
Ekonomi
merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui
pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi, dan atau distribusi
HUKUM EKONOMI
Prof. Dr.
Abdul Manan mengatakan bahwa hubungan hukum dengan ekonomi bukan hubungan satu
arah lagi, tapi hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi. Bahkan sering
disebutkan bahwa hubungan hukum dengan ekonoomi ibarat dua sisi mata uang yang
tidak dapat dipisahkan dansaling melengkapi.
Prof.
Sunaryati Hartono menjelaskan bahwa hukum ekonomi Indonesia dalah keseluruhan
kaidah-kaidah dan putusan-putusan yang secara khusus mengatur kegiatan dan
kehidupan ekonomi di Indonesia. Hukum ekonomi bersifat lintas sektoral dan
interdisipliner karena ia tidak hanya bersifat hukum perdata, tetapi juga
berkaitan erat dengan hukum administrasi negara, hukum antar wewenang, hukum
pidana, dan juga tidak dapat mengabaikan hukum publik internasional dan hukum
perdata internasional.
DASAR HUKUM
EKONOMI DI INDONESIA
- UUD 1945
- TAP MPR
- UNDANG-UNDANG
- PER.PEMERINTAH
- KEP. PRESIDEN
- SK MENTERI
- PER. DAERAH
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum
ekonomi terbagi menjadi dua, yaitu:
- Hukum ekonomi pembangunan,
yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman
modal)
- Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
Turunnya harga elpiji / lpg akan
menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar
negeri.
Nama Kelompok :
1. Annisa Azhara (20218922)
2. Intan Siti (23218351)
3. Pradnya Paramitha (25218571)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar