Kamis, 09 April 2020

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI #


TM 1 (MATERI 1) 
PENGERTIAN HUKUM, TUJUAN DAN SUMBER HUKUM , KODIFIKASI, NORMA, DAN PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI



PENGERTIAN HUKUM

Hukum adalah seluruh norma atau peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang yang di buat untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat dan masyarakat harus taat terhadap peraturan yang bersifat memaksa, apabila melanggarnya akan mendapatkan sanksi dan atau denda.

TUJUAN HUKUM

  • Mendatangkan kemakmuran masyarakat untuk memiliki tujuan
  • Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
  • Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
  • Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang
  • Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
  • Sebagai sarana penggereak pembangunan
  • Sebagai fungsi kritis

SUMBER-SUMBER HUKUM

Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yaitu aturan-aturan yang jika dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber Hukum dapat ditinjau dari segi Material dan segi Formal;
Sumber Hukum Material
Yaitu dapat ditinjau dari segi atau berbagai sudut, misalkan dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologis, atau filsafat.
Sumber Hukum Segi Formal
Seperti Undang-undang(Statute), kebiasaan (Custom), keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentle), Traktat (Traty), Pendapat Sarjana Hukum (Dokrin).  
  • Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
  • Kebiasaan (custom)
uatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
  • Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
  • Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
  • Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

KODIFIKASI HUKUM

Kodifikasi hukum merupakan pembukuan kitab undang-undang yang tersusun secara sistematis dan lengkap yang memuat jenis hukum tertentu.
Tujuan kodifikasi hukum adalah sebagai berikut :
  • Untuk memperoleh kepastian hukum
  • Untuk menyederhanakan hukum
  • Untuk membentuk kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum :
Di Indonesia, Kitab undang-undang hukum pidana, kitab undang-undang hukum perdata. Sedangkan hukum tidak terkodifikasi hanya dicantumkan dalam lembaran-lembaran seperti undang-undang peradilan agama.

KAIDAH NORMA

Norma berasal dari bahasa Belanda yaitu norm, yang artinya patokan, pedoman, atau pokok kaidah. Dalam bahasa latin yaitu mos, yang merupakan bentuk jamak dari kata mores, yang memiliki arti tata kelakuan, adat istiadat, atau kebiasaan. Norma adalah kaidah yang menjadi sebuah petunjuk atau pedoman untuk seseorang dalam bertindak dan bertingkah laku dalam kehidupan di lingkungan masyarakat. 
A. NORMA MENURUT SIFATNYA
  • Norma Formal
Adalah ketentuan dan aturan dalam kehidupan bermasyarakat serta dibuat oleh lembaga atau institusi yang sifatnya resmi atau normal. Contoh: Perintah presiden, konstitusi, peraturan pemerintah, surat keputusan, dsb.
  • Norma Non Formal
Adalah ketentuan dan aturan dalam kehidupan bermasyarakat yang tidak diketahui tentang siapa dan bagaimana yang menerangkan norma tersebut. Norma non formal biasanya tidak tertulis.
B. NORMA MENURUT DAYA PIKATNYA
  • Cara (Usage)
Mengacu pada bentuk perbuatan-perbuatan yang lebih menonjolkan pada hubungan yang terjadi antar individu
  • Kebiasaan (Folkways)
Tindakan yang dilakukan secara berulang-ulang dan dalam bentuk yang sama
  • Adat Istiadat (Custom)
Perilaku budaya dan aturan-aturan yang telah berusaha dalam lingkungan  masyarakat
  • Norma Mode atau Norma Fashion
Suatu norma yang ada karena hadirnya gaya dan cara anggora masyarakat yang cenderung berubah, bersifat baru, dan diikuti masyarakat.
C. NORMA YANG BERLAKU DI MASYARAKAT
  • Norma Agama
Kaidah-kaidah atau peraturan hidup yang dasar sumbernya dari wahyu ilahi.
  • Norma Kesopanan
Sebuah peraturan hidup yang sumbernya dari tata pergaulan masyarakat mengenai etika sopan santun, serta tata krama yang ada dalam masyarakat.
  • Norma Kesusilaan
Menurut C.S.T Kansil, norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suatu suara hati sanubari manusia
  • Norma Hukum
Aturan yang sumbernya dari negara atau pemerintah. 
PENGERTIAN EKONOMI
Ekonomi adalah semua yang menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan dalam rumah tangga dalam arti luas, seperti rumah tangga bangsa, negara, dan dunia.
Ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk menginkatkan kesejahteraan hidup  manusia
Ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi, dan atau distribusi
HUKUM EKONOMI
Prof. Dr. Abdul Manan mengatakan bahwa hubungan hukum dengan ekonomi bukan hubungan satu arah lagi, tapi hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi. Bahkan sering disebutkan bahwa hubungan hukum dengan ekonoomi ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan dansaling melengkapi.
Prof. Sunaryati Hartono menjelaskan bahwa hukum ekonomi Indonesia dalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Hukum ekonomi bersifat lintas sektoral dan interdisipliner karena ia tidak hanya bersifat hukum perdata, tetapi juga berkaitan erat dengan hukum administrasi negara, hukum antar wewenang, hukum pidana, dan juga tidak dapat mengabaikan hukum publik internasional dan hukum perdata internasional.
DASAR HUKUM EKONOMI DI INDONESIA
  • UUD 1945
  • TAP MPR
  • UNDANG-UNDANG
  • PER.PEMERINTAH
  • KEP. PRESIDEN
  • SK MENTERI
  • PER. DAERAH
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi dua, yaitu:
  • Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
  • Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.

Nama Kelompok :

1. Annisa Azhara           (20218922)
2. Intan Siti                     (23218351)
3. Pradnya Paramitha   (25218571)

Kelas : 2EB01

Tugas Kelompok Softskill : Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi


REFERENSI :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Task 2nd : English Business (Business Email)

To : agnes.ariswela@gmail.com From : annisaazhara@violetbodycare.com Subject: Offering New Body Care Products   Dear Ms. Arsiwela,   We are ...