Kopindosat Sebagai Suatu Usaha Menuju Kesejahteraan Anggota
![]() |
Gambar 1 : Logo Koperasi Pegawai Indosat |
ABSTRAK
Tujuan :
Memberikan informasi mengenai analisis konsep aliran dan sejarah
Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), pengertian
dan prinsip-prinsip Koperasi Kopindosat, mengenai organisasi dan manajemen
koperasi kopindosat, tujuan dan fungsi koperasi kopindosat, sisa hasil usaha
koperasi kopindosat, pola manajemen koperasi kopindosat, dan jenis-jenis dan
bentuk koperasi kopindosat. Dan untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi
Koperasi.
Desain : Teknik menganalisis yang dibantu
melalui internet serta menggunakan standar penulisan yang berpedoman pada
Standar Harvard dan Literature Review.
Sumber Data
: Materi Bahan Ekonomi Koperasi dengan
format docx dari Bapak Muhammad Firdaus, website resmi Koperasi Pegawai Indosat
(Kopindosat), dan website lainnya yang diakses melalui internet.
Metode Ulasan : Kata
Kunci yang digunakan untuk memecahkan permasalahan konsep aliran dan sejarah
Kopindosat. Kata Kunci yang digunakan untuk memecahkan permasalahan pengertian dan
prinsip koperasi kopindoat, untuk memecahkan permasalahan organisasi dan
manajemen yang ada di dalam koperasi kopindosat, memacahkan permasalahan tujuan
dan fungsi koperasi kopinodsat, memecahkan permasalahan untuk pembagian sisa
hasil usaha yang ada di dalam koperasi kopindosat, memecahkan permasalahan pola
manajemen koperasi kopindosat, dan kata kunci yang terakhir digunakan untuk
jenis dan bentuk koperasi kopindosat. Data yang dapat digunakan dalam penulisan
ini adalah isi dari website resmi Kopindosat mengenai sejarah perkembangan
Kopindosat, dan sejarah lahirnya Kopindosat, dan isi dari satu website mengenai
konsep dan aliran koperasi yang dianut oleh Kopindosat. Kemudian, di website
resmi kopindoat menyajikan data yang dapat digunakan dalam penulisan ini yaitu
mengenai pengertian dan prinsip koperasi kopindosat, organisasi dan manajemen
koperasi kopindosat, tujuan dan fungsi koperasi kopinodsat, pola manajemen
koperasi kopindosat, dan jenis dan
bentuk koperasi kopindosat. Kemudian menganalisis dari materi “Bahan Ekonomi
Koperasi” dengan menerapkan Standar Harvard dan Literature Review dalam
penulisan.
Hasil :
Hasil dari Konsep aliran dan sejarah koperasi Kopindosat termuat dalam
website resmi Kopindosat dan salah satu website yang dapat diakses semua
orang. Sedangkan dengan metode
penelitian secara langsung melalui website resmi Kopindosat menghasilkan
penemuan berupa :
- Sejarah Perkembangan Kopindosat
- Sejarah Lahirnya Kopindosat
- Tujuan dan Fungsi Kopindosat
- Pola Manajemen Kopinodsat
- Prinsip Koperasi Kopindosat
- Jenis dan Bentuk Koperasi Kopindosat
Kesimpulan :
Konsep aliran koperasi pada setiap koperasi tidak terlalu jauh berbeda.
Karena koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluargaan,
Kopindosat adalah koperasi yang menganut Konsep barat dan Aliran Persemakmuran
(Commonwealth). Kopindosat adalah koperasi yang meningkatkan kesejahteraan dan
kebersamaan anggotanya, selain itu Kopindosat juga berkomitmen untuk senantiasa
berperan aktif dan berupaya menjadikan dirinya sebagai koperasi yang
profesional. Dan banyak penghargaan yang diraih oleh Kopindosat yaitu menjadi
Koperasi Terbaik di Tingkat DKI Jakarta atau di Tingkat Nasional, dan
penghargaan lainnya. pengertian dan prinsip koperasi kopindosat sudah sesuai
dengan pengertian dan prinsip koperasi indonesia, organisasi dan manajemen
koperasi kopindosat lebih memenuhi organisasi dan manajemen menurut UU No. 25
Tahun 1992, tujuan dari koperasi kopindosat yaitu untuk mensejahterakan
anggotanya sedangakn fungsi dari memberikan manfaat yang baik untuk semua
anggota koperasi, koperasi kopindosat juga masuk ke dalam bentuk badan usaha,
dan sekumpulan badan hukum, pembagian SHU yang adil untuk setiap anggotanya,
dan jenis koperasi menurut PP No 60/1959 dan Teori klasik, dan bentuk dari
koperasi kopindosat sesuai dengan PP No 60/1959.
BAB I Konsep Aliran
dan Sejarah Koperasi
Konsep
Koperasi
Pengertian
Koperasi Secara Umum
Menurut
Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Menurut
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha
yang mengorganisasir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para
anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk
meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada
umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan
soko guru perekonomian nasional.
Maka
dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa karateristik
atau ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :
1. Koperasi
dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan
ekonomi yang sama.
2.Koperasi
didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan
demokrasi.
3. Koperasi
didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri
oleh anggotanya.
4. Fungsi
dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam
rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
5. Jika
terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana
cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari
pada anggota koperasi.
Berdasarkan
analisis saya, Koperasi Kopindosat sudah sesuai dengan Pengertian menurut
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 dan Menurut Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan Nomor 27.
Koperasi
Kopindosat adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang seorang yang merupakan pegawai PT.
Indosat atau badan hukum yang kegiatannya berlandaskan pada azas kekeluargaan
atau azas koperasi. Berdasarkan penjelasan diatas Koperasi Kopindosat sudah
sesuai dengan Pengertian Koperasi menurut Undang-undang Dasar Koperasi Nomer 25
Tahun 1992, dengan bukti yang dituangkan dalam sejarah Koperasi Kopindosat
yaitu berdirinya Koperasi Kopindosat yang modal awalnya dari iuran anggota yang
berasal dari alokasi bonus karyawan PT. Indosat. Dan di dalam sejarah Koperasi
Kopindosat juga dituangkan bahwa Koperasi Kopindosat adalah koperasi yang
kegiatannya berlandaskan pada azas-azas koperasi (azas kekeluargaan) ssebagai
perekonomian nasional.
Menurut
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 27. Koperasi Kopindosat adalah badan usaha yang memiliki tujuan mendapatkan
keuntungan yang digunakan untuk mensejahterakan anggotanya atau karyawan
Kopindosat. Pernyataan tersebut ada di dalam sejarah lahirnya Koperasi
Kopindosat, yaitu Koperasi Kopindosat berdiri sebagai wujud aspirasi pegawai
PT. Indosat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebersamaan diantara pegawai
atau anggotanya.
Koperasi Kopindosat juga sudah sesuai dengan beberapa karakteristik atau ciri-ciri utama koperasi secara umum yaitu :
1. Kopindosat dibentuk oleh orang seorang yang memiliki satu kepentingan ekonomi yang sama.
2. Kopindosat didirikan dan dikembangkan sesuai dengan azas koperasi yaitu azas kekeluargaan.
3. Kopindosat dibentuk dengan modal awal yang berasal dari iuran anggota dengan alokasi bonus karyawan.
3. Kopindosat dibentuk dengan modal awal yang berasal dari iuran anggota dengan alokasi bonus karyawan.
4. Kopindosat juga memiliki fungsi yaitu mnunjang kepentingan ekonomi para anggotanya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebersamaan anggotantya.
Konsep
Koperasi
Konsep
koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
1. Konsep
koperasi barat
Koperasi
adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
2. Konsep
koperasi sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Tujuannya
untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan
kolektif.
3. Konsep
koperasi negara berkembang
Konsep
ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur
tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.
Tujuan
dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
Menurut
Analisi Saya, Konsep Koperasi di Kopindosat ini menggunakan Konsep Koperasi
Barat, dimana koperasi ini merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang memiliki persamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya, mensejahterakan para anggotanya. Pernyataan
tersebut ada di dalam sejarah lahirnya Koperasi Kopindosat yaitu koperasi
dibentuk dengan modal awal dari iurang anggota yang memiliki kesamaan
kepentingan dan Kopindosat berdiri sebagai aspirasi pegawai PT. Indosat yang
memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebersamaan diantara
pegawai atau anggotanya.
Kopindosat tidak menggunakan Konsep Koperasi Sosialis, dikarenakan konsep
koperasi sosialis adalah koperasi yang dikendalikan dan direncanakan oleh
pemerintah, tetpi di dalam Kopindosat tidak ada pernyataan yang mengatakan
bahwa Koperasi Indosat dikendalikan atau direncanakan oleh pemerintah.
Kopindosat
juga tidak menganut Konsep Koperasi Negara Berkembang. Karena di dalam Kopindosat
tidak ada pernyataan bahwa pemerintah dapat mencampuri segala kegiatan usaha
yang ada di Koperasi Kopindosat.
Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan
ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan
tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system
perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran
koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Keterkaitan Ideologi, Sistem
Perekonomian dan Aliran Koperasi
![]() |
Gambar 2 : Keterkaitan Ideologi, Sistem Pereknomian dan Aliran Koperasi |
Tabel
1 : Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Ideologi
|
Sistem
Perekonomian
|
Aliran
Koperasi
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme / Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak termasuk Liberalisme dan
Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran (Commonwealth)
|
Aliran Koperasi
Paul
Hubert Casselman
Secara
umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat
dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan
hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3
aliran :
1. Aliran Yardstick
2. Aliran Sosialis
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
1. Aliran Yardstick
2. Aliran Sosialis
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
1. Aliran Yardstick
Ciri-ciri Aliran Yardstick :
1. Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal
2. Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
3. Peran pemerintah tidak ada karena keberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
4. Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara-negara barat, misalnya : AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dll.
2.
Aliran Sosialis
2.
Aliran Sosialis
Ciri-ciri Aliran Sosialis :
1. Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
2. Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Ciri-ciri Aliran Persemakmuran (Commonwealth) :
1. Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
3. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat "Kemitraan (Partnership)". Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
E.D. Damanik
Dalam buku " Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi" karangan E.D. Damanik, membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
1. Coorperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
M. Hatta dalam pidatonya Tanggal 23 Agustus 1945 dengan judul " Indonesia Aims and Ideals", mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berazaskan koperasi (What We Indonesias Want To Bring Into Existence Is A Coorperative Commonwealth).
2. School Of Modified Capitalism / Scholl Of Competitive Yardistick
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negaif dari kapitalis dan sosialis.
3. The Sosialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
4. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
Dalam buku " Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi" karangan E.D. Damanik, membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
1. Coorperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
M. Hatta dalam pidatonya Tanggal 23 Agustus 1945 dengan judul " Indonesia Aims and Ideals", mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berazaskan koperasi (What We Indonesias Want To Bring Into Existence Is A Coorperative Commonwealth).
2. School Of Modified Capitalism / Scholl Of Competitive Yardistick
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negaif dari kapitalis dan sosialis.
3. The Sosialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
4. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
Menurut
analisis saya, Koperasi Kopindosat tidak menganut aliran Yardstick karena
Kopindoaat adalah koperasi yang ada di Indonesia berideologikan pancasila, jadi
kopindosat tidak berideologi kapitalis. Karena ideologi pancasila dapat memberi
ruang bagi semua strata ekonomi dan kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk
memperoleh kesejahteraan ekonomi, dan koperasi kopindosat juga memiliki tujuan
yaitu meningkatkan kesejahteraan , tanggung jawab, kerja sama, dan kebersamaan
yang ada di dalam sejarah kopindosat dan budaya MANTAP (Melayani, Amanah,
Tanggap, dan Produktif).
Koperasi
Kopindosat juga tidak menganut aliran sosialis karena koperasi bukan hanya alat
yang efektif untuk mesejahterakan masyarakat atau menyatukan rakyat, tetapi koperasi
kopindosat juga sebagai mitra usaha yang memudahkan masyarakat untuk melakukan
simpan pinjam, penyediaan produk, jasa, dan solusi berkualitas lainnya.
Dari
ketiga aliran koperasi menurut Paul Hubert Casselman, Kopindosat menganut
Aliran Persemakmuran (Commonwealth), karena koperasi ini dijadikan sebagai
wadah ekonomi rakyat memiliki kedudukan yang strategis dan memegang peranan
utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Dan dalam hal ini terbukti dengan
keberhasilan Kopindosat dalam mengembangkan berbagai jenis bisnis tidak
terlepas dari peran koordinasi internal. Koordinasi tersebut didasari pada
Business Process yang baik, yang dapat merepresentasikan model dan karakter
dari masing-masing bisnis di Kopindosat. Pernyataan tersebut diambil dari sejarah
perkembangan Koperasi Kopindosat.
Dalam
buku “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik,
Kopindosat menganut aliran Coorperative Commonwealth School pidato M.
Hatta tanggal. 23 Agustus 1945. M. Hatta
mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran
masyarakat yang berasaskan koperasi. Dan koperasi kopindosat adalah koperasi
yang mengutamakan pelayanan yang terbaik bagi anggotanya, dan menjunjung tinggi
prinsip dasar koperasi dengan landasan etika kerja dan etika yang benar untuk
kemakmuran masyarakat yang menjadi anggota koperasi Kopindosat.
Koperasi
kopindosat tidak menganut aliran School Of Modified Capitalism/ School of
Competitive Yardstick karena, koperasi yang ada di Indonesia sebagian besar
menganut ideologi pancasila, jadi tidak berideologi kapitalis. Hal ini
dibuktikan dengan adanya pernyataan bahwa kopindosat meningkatkan kesejahteraan
dan kebersamaan anggotanya, kopindosat juga memberikan layanan yang baik dan
sesuai dengan kebutuhan para anggota koperasi.
Koperasi
Kopindosat juga tidak menganut aliran The
Socialist School, karena kopindosat bukan hanya alat untuk menyatuka rakyat di
dalam koperasinya, melainkan kopindosat juga memberikan pelayanan yang terbaik,
mitra usaha yang berkomitmen, sebagai alat penyedia jasa, produk, simpan
pinjam, ataupun kegiatan usaha lainnya.
Koperasi
Kopindosat juga tidak menganut aliran Cooperative Sector School, karena
koperasi kopindosat tidak berada di antara kapitalis dan sosialis.
Sejarah Perkembangan Kopindosat
1. Koperasi
Terbaik 1 Tingkat DKI Jakarta pada Tahun 2007 Versi Dekopin diterbitkan oleh
Majalah Pusat Informasi Perkoperasian (PIP).
2. Kopindosat
sebagai Koperasi Terbaik II Tingkat DKI Jakarta Tahun 2008 Versi Dekopin
diterbitkan oleh Majalah PIP.
3. Koperasi
Terbaik III Tingkat Nasional Tahun 2007 Versi Dekopin diterbitkan oleh Majalah
PIP.
4. Kopindosat
sebagai Koperasi Terbaik IV Tingkat Nasional Tahun 2008 Versi Dekopin
diterbitkan oleh Majalah PIP.
5. Wajib
Pajak berprestasi kategori pajak reklame dari Pemda Purwakarta Tahun 2010.
6. Finalis
UMKM Awards 2010 dari Bank Syariah Mandiri.
Keberhasilan
yang telah diperoleh Kopindosat tercatat dalam Buku “Pengusaha Koperasi”
Memperoleh Fondasi Ekonomi Rakyat yang ditulis oleh Bernhard Limbong edisi
terbit 2010.
Sejarah Koperasi PT.
Indosat (Kopindosat)
Berdiri
pada 15 Agustus 1984, dengan jumlah anggota sebanyak ± 800 orang dengan modal
awal dari iuran anggota yang berasal dari alokasi bonus karyawan. Berdasarkan
Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi DKI Jakarta Tentang
Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No. 111/BLK/1984 tanggal 30 Nopember
1984 Tahun 2004 tepatnya tanggal 2 Maret, terjadi penggabungan
(amalgamasi) antara Kopindosat dengan Koperasi Antariksa yang merupakan
Koperasi Pegawai PT. Satelindo, seiring dengan proses merger PT. Satelindo
dengan PT. Indosat, Tbk. Melalui penggabungan tersebut, jumlah anggota
Kopindosat bertambah menjadi ± 4000 orang. Kopindosat berdiri sebagai
wujud aspirasi pegawai PT. Indosat untuk meningkatkan kesejahteraan dan
kebersamaan diantara pegawai. Dengan komitmen untuk senantiasa berperan aktif
menjadi mitra PT. Indosat dan Grup sebagai Captive dan mitra Non-Captive,
Kopindosat berupaya menjadikan dirinya menjadi koperasi yang profesional dengan
tetap berpegang pada azas-azas koperasi sebagai perekonomian
nasional. Pertumbuhan usaha Kopindosat 5 tahun terakhir rata-rata sekitar
42%, yang memberikan keyakinan semua pihak bahwa Kopindosat adalah perusahaan
yang sehat. Diusianya yang ke 25 tahun ini, Kopindosat telah menunjukan hasil
yang baik dengan memberikan kontribusi keuntungan yang terus meningkat setiap
tahunnya. Kopindosat yang berlokasi di Jl. Kebagusan 1, No. 4 Pasar Minggu.
Jakarta Selatan 12520.
Visi
Menjadi
Koperasi terbaik di Indonesia
Menjadi
Mitra Strategis Utama dalam penjualan, distribusi, dan support dari semua
produk, jasa, dan solusi Indosat
Menjadi
pilihan terbaik bagi pelanggan dan anggota dalam penyediaan produk, jasa dan
solusi
Menawarkan
segala produk, jasa dan solusi berkualitas
Misi
Mengembangkan
dan menyediakan produk, jasa, dan solusi inovatif berkualitas yang memberikan
nilai terbaik bagi
anggota dan pelanggan
Memberikan
hasil usaha yang kompetitif dan terus tumbuh untuk meningkatkan kesejahtaraan
seluruh stakeholder
Memberikan
kesempatan kepada stakeholder untuk dapat berperan aktif berpartisipasi dalam
bisnis koperasi guna
meningkatkan jiwa kewirausahaan.
Budaya
MANTAP
(Melayani, Amanah, Tanggap, Produktif)
BAB II. Pengertian dan
Prinsip-prinsip
Koperasi
Koperasi
mengandung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari
kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang
mengartikan koperasi dalam maana lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi
yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling
bergandeng tangan (hand in hand). Koperasi adalah suatu kumpulan orang –
orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Menurut
Analisis saya, berdasarkan pengertian diatas, Koperasi Karyawan Indosat
(Kopindosat) terbentuk sebagai wujud aspirasi pegawai PT. Indosat untuk
meningkatkan kesejahteraan dan kebersamaan diantara pegawai yaitu dengan dengan
membangun sebuah kerja sama antar pegawainya. Awalnya Koperasi ini hanya
bertujuan untuk membantu para karyawan dalam hal
simpan
pinjam demi kesejahteraan bersama. Namun, seiring berjalannya waktu Kopindosat
mempunyai tujuan yang lebih luas seperti pada bidang distribusi kartu, catering
dll. Pernyataan tersebut dari sejarah koperasi Kopindosat.
Koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan
beranggotakan orang –orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi
berkaitan dengan fungsi - fungsi :
- Fungsi Sosial
Misalnya
: Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
- Fungsi Ekonomi
Misalnya
: SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari
segala macam kegiatan koperasi tersebut.
- Fungsi Politik
Misalnya
: Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari
masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
- Fungsi Etika
Sedangkan
Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan.
Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada
biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Menurut
Analisis saya, fungsi-fungsi Koperasi Kopindosat yaitu sebagai berikut :
- Fungsi Sosial
Memberikan
kesempatan kepada stakeholder untuk dapat berperan aktif berpartisipasi dalam
bisnis koperasi guna meningkatkan jiwa kewirausahaan. Pernyataan dibuktikan di
dalam misi Koperasi Kopindosat.
- Fungsi Ekonomi
Memberikan
hasil usaha yang kompetitif dan terus tumbuh untuk meningkatkan kesejahtaraan
seluruh stakeholder. Pernyataan tersebut dibuktikan di dalam
misi Koperasi Kopindosat.
- Fungsi Politik
Pengawas,
pengurus dan para anggota koperasi saling mengetahui dan mengerti peran serta
tugas masing-masing.
- Fungsi Etika
Menjunjung
tinggi prinsip dasar koperasi dengan landasan etika kerja dan etika usaha yang
benar. Pernyataan tersebut dibuktikan di dalam nilai perusahaan Koperasi
Kopindosat.
Di
Indonesia bentuk kerja sama sudah lama di kenal dengan istilah “Gotong-Royong”.
Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia pada tahun 2000 S.M dan
terdapat di berbagai etnis yang ada di Indonesia.
Gotong
royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama seperti perbaikan
jalan. Sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada
pencapaian tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dll.
Menurut
Mubyarto, definisi dari Gotong royong
adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara
Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan
perorangan.
Menurut
Analisis saya, berdasarkan pengertian diatas, Kopindosat sudah memenuhi pengertian
diatas, baik itu gotong royong maupun tolong-menolong yang tertuang di dalam
sejarah Koperasi Kopindosat. Karena setiap Koperasi pasti mempunyai tujuan
bersama yaitu mensejahterakan para anggotanya, karena hal itu maka setiap
anggota harus bekerja sama demi mencapai tujuan utama dari Kopindosat. Selain
itu dalam aspek tolong menolong Kopindosat sudah memenuhi kriteria tersebut,
karena dari tujuan awal Kopindosat yaitu mensejahterakan anggotanya, maka
Kopindosat harus memahami dan mengerti kondisi yang dialami tiap anggotanya dan
membantu menyelesaikan masalah.
Pengertian Koperasi
Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Koperasi menurut Chaniago
Arifinal
Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”.
Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut
P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.
Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya
kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi
koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti
yang dikandung gotong - royong.
Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi
adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5
unsur koperasi Indonesia :
- Koperasi adalah badan usaha
- Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
- Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
- Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
- Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Menurut
Analisis saya, Koperasi Kopindosat memenuhi definisi koperasi diatas, yaitu :
Definisi
Koperasi Menurut ILO, Koperasi Kopindosat memenuhi sebagaian besar dari ke-6
elemen tersebut seperti :
- Koperasi Kopindosat terbentuk dari sekumpulan orang yang berasal dari pegawai PT. Indosat
- Para pegawai Koperasi Kopindosat membentuk koperasi dengan sukarela
- Koperasi Kopindosat memiliki tujuan ekonomi yaitu mensejahterakan anggotanya
- Para anggota Koperasi Kopindosat menerima resiko dan manfaat dengan seimbang
Definisi
koperasi menurut Chaniago, Koperasi Kopindosat juga memenuhi pengertian
tersebut. Koperasi Kopindosat adalah suatu badan hukum atau perkumpulan yang beranggotakan
pegawai PT. Indosat yang memiliki tujuan yaitu mensejahterakan anggotanya,
menngutamakan kerja sama dan melaksanakan kegiatan koperasi dengan asas
kekeluargaan sebagai perekonomian nasional. Pernyataan tersebut ada di dalam
sejarah Koperasi Kopindosat dan budaya (MANTAP) dari Koperasi Kopindosat.
Definisi
Koperasi menurut Dooren, Koperasi Kopindosat juga adalah suatu badan hukum No.
111/BLK/1984. Jadi koperasi Kopindosat bukan hanya suatu kumpulan orang-orang
saja. Pernyataan tersebut tertuang dalam sejarah Koperasi Kopindosat.
Definisi
Koperasi menurut Hatta, Koperasi Kopindosat adalah usaha bersama yang memiliki
tujuan yaitu untuk mensejahterakan anggotanya. Hal ini adalah pembuktian
berdasarkan tolong-menolong, karena Koperasi Kopindosat membantu setiap anggota
dalam menghadapi suatu permasalahan ekonomi. Koperasi Kopindosat juga
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi seperti adanya simpan pinjam, dan ada
beberapa produk bisnis yang dapat memudahkan anggota dalam menyelesaikan
permasalahan ekonomi. Pernyataan tersebut diambil dari tujuan Koperasi
Kopindosat yang ada di dalam sejarah Kopindosat dan produk bisnis Kopindosat.
Definisi
UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi Kopindosat adalah badan usaha yang beranggotakan
pegawai PT. Indosat atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatan
koperasi pada azas koperasi yaitu azas kekeluargaan sebagai perekonomian
nasional.
Koperasi
Kopindosat memenuhi sebagian besar dari unsur-unsur Koperasi Indonesia :
- Koperasi Kopindosat adalah suatu badan usaha, pernyataan ini dibuktikan dalan sejarah Koperasi Kopindosat.
- Koperasi Kopindosat adalah kumpulan orang-orang yaitu pegawai PT. indosat atau badan hukum koperasi, pernyataan ini dibuktikan dalam sejarah Koperasi Kopindosat.
- Koperasi Kopindosat adalah koperasi yang bekerja menggunakan prinsip dasar koperasi, pernyataan ini dibuktikan dalam nilai perusahaan Koperasi Kopindosat.
- Koperasi Kopindosat adalah koperasi yang berazaskan koperasi yaitu azas kekeluargaan sebagai soko guru perekonomian nasional.
- Semua pernyataan diatas ada di dalam sejarah Koperasi Kopindosat dan nilai perusahaan Koperasi Kopindosat.
Tujuan
Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi
koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian yaitu :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Menurut
Analisis saya, Koperasi Kopindosat juga dapat dikatakan memiliki tujuan
perusahaan koperasi. Karena, Koperasi Kopindosat mempunyai tujuan yaitu untuk
mensejahterakan dan menambah rasa kebersamaan pada setiap para anggota.
Pernyataan tersebut disimpulkan dari sejarah Koperasi Kopindosat. Dan Koperasi
Kopindosat memenuhi sebagian besar fungsi koperasi untuk Indonesia yang
tertuang dalam Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 yaitu sebagai berikut :
- Koperasi Kopindosat membangun dan mengembangkan kemampuan ekonomi anggota bertujuan untuk mensejahterakan anggota dan sosial dalam bentuk tolong-menolong maupun gotong royong untuk menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi anggota Koperasi Kopindosat. Pernyataan ini dapat saya simpulkan melalui sejarah Koperasi Kopindosat mengenai tujuan Koperasi Kopindosat.
- Koperasi Kopindosat berperan tanggap, aktif dalam membangun kualitas kehidupan semua anggota. Pernyataan ini dapat saya simpulkan melalui budaya MANTAP Koperasi Kopindosat.
- Koperasi Kopindosat berupaya menjadi koperaso yang profesional dengan tetap berpegang pada azas-azas koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Pernyataan ini dapat saya simpulkan melalui isi sejarah Koperasi Kopindosar.
- Koperasi Kopindosat mewujudkan segala aspirasi anggota dan pegawai PT. Indosat untuk mengembangkan perekonomian nasional dengan berdasarkan azas kekeluargaan. Pernyataan ini dapat saya simpulkan dari isi sejarah Koperasi Kopindosat.
Prinsip
- Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip
koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku
dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa
pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut
Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
- Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip
ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan
menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai
berikut :
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
- Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi
adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Koperasi menurut Herman
Schulze
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International
Cooperative Alliance )
ICA
didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di
dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi
sebagai berikut :
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
- Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
- Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
- SHU di bagi 3 :
- sebagian untuk cadangan
- sebagian untuk masyarakat
- sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
- Semua koperasi harus melaksanakn pendidikan secara terus-menerus.
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan Internasional.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No. 12 tahun 1967
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No.25 tahun 1992
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
- Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
Menurut
Analisis saya, Koperasi Kopindosat sudah menerapkan sebagian besar dari Prinsip
Koperasi Indonesia menurut UU No. 25 Tahun 1992 yaitu sebagai berikut :
- Keanggotaan dari Koperasi Kopindosat yang bersifat sukarela
- Kemandirian antar anggota Koperasi Kopindosat
- Kerjasama anggota Koperasi Kopindosat
- Pembagian SHU dilakukan secara adil
Pernyataan
ini dapat saya simpulkan dari isi sejarah, budaya MANTAP Koperasi Kopindosat.
Koperasi Kopindosat tidak memenuhi prinsp-prinsip Koperasi menurut Munker, Rochdale,
Raiffelsen. Herman Schulze, menurut ICA, dan menurut UU No. 12 TAhun 1967.
Alasannya karena, pernyataan dari prinsip diatas tidak sesuai dengan prinsip
yang Koperasi Kopindosat terapkan di dalam koperasinya. Pernyataan ini dapat
saya simpulkan melalui tujuan, sejarah Kopindosat, budaya mantap Kopindosat,
dan dari berbagai sumber di internet.
BAB III. ORGANISASI dan MANAJEMEN KOPERASI
Bentuk
Organisasi
Menurut Hanel Organisasi
adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan.
Sub
sistem koperasi:
- individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Ropke
mndeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub
sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
Bentuk
Organisasi Kopindosat
Menurut
Analisis saya, bentuk organisasi yang ada di website resmi kopindosat sudah
lengkap karena di web tersebut sudah di cantumkan nama beserta jabatannya, jadi
para anggota pegawai
indosat
yang tidak masuk dalam organisasi bisa mengetahui kepengurusan koperasi pegawai
indosat.
Di
Indonesia bentuk struktur organisasi dari koperasi yaitu : Rapat Anggota,
Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain
:
- Wadah anggota untuk mengambil keputusan
- Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
Menurut
Analisis saya, Kopindosat juga memiliki Rapat Anggota Tahunan, yang memiliki
tujuan yaitu sebagai berikut :
- Untuk menetapkan kebijaksanaan umum seperti membentuk Pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) Kopindosat. .
- Menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA), melakukan perluasan pasar non-indosat melalui anak perusahaan
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
- Meneirma seluruh laporan pertanggungjawaban dari Pengurus, Pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Hirarki
Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas-tugasnya
antara lain yaitu :
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
- Menyelenggaran Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
- Maintenance daftar anggota dan pengurus
Dan
memiliki wewenang antara lain yaitu :
- Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi
- Pengawas
- Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
- UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Kopindosat
memiliki bentuk Kepengurusan organisasi koperasi, yaitu Tim Pengurus dan tim
Pengawas :
Tim
Pengurus :
Ketua
Pengurus : Wahono
Sekretaris
1 : Baden Saprudin
Sekretaris
2 : Yumartono
Bendahara : Sigit Kuntjahjo
Tim
Pengawas :
Ketua
Pengawas : Prastowo M. Wibowo
Anggota
Pengawas : Sukmananta
Anggota
Pengawas : Yudhi Hadiwibowo
Anggota
Pengawas : R. Roro Dwi Handayani
Anggota
Pengurus : Indra Setiawan
Dewan
Pengawas Syariah (DPS) :
Ketua
Dewan Pengurus Syariah : Nur S
Buchory
Anggota
Dewan Pengurus Syariah : Deny Haryadi
Menurut
Analisis saya, tugas Pengurus Koperasi PT. Indosat
Pengelola
- Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
- Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
- Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
- Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Menurut Analisis
Saya, Pengelola Kopindosat yaitu pegawai/anggota badan usaha koperasi pegawai
PT indosat yang bertugas mengembangkan atau mengelola berbagai jenis usaha
kopindosat dengan efesien & profesional. Usaha yang dijalankan berupa :
Distribusi Kartu Telekomunikasi
Distribusi Kartu Telekomunikasi
Menjalankan
usaha distribusi kartu telekomunikasi sejak tahun 2002, dan pada tahun 2006
menjadi MAIN DEALER produk seluler Indosat. KOPINDOSAT saat ini merupakan
DEALER NASIONAL Indosat untuk pemasaran seluruh Indonesia yang didukung oleh 80
Sub-Dealer dengan sekitar 9.000 outlet dan 99 tenaga canvasser untuk aktivitas
penjualan, pelayanan, retensi, dan promosi Produk andalan bisnis seluler
KOPINDOSAT adalah :
Kartu Perdana
Indosat
Voucher Fisik
(Mentari, IM3, Starone)
Voucher
Elektronik (Mentari, IM3, Starone)
Voucher
Elektronik Lainnya
Jasa Kontraktor
Jasa Kontraktor
Menangani
pembangunan dan maintenance tower BTS lebih dari 1.000 tower untuk Indosat,
Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, Nokia Siemens Network, Huawei Tech
Investment, StarOne Mitra Telekomunikasi yang tersebar dari Sabang sampai
Merauke
Properti
KOPINDOSAT menawarkan mulai dari jasa konsultasi pembangunan rumah / cluster, renovasi, sampai dengan penyewaan properti. Produk properti KOPINDOSAT meliputi :
Properti
KOPINDOSAT menawarkan mulai dari jasa konsultasi pembangunan rumah / cluster, renovasi, sampai dengan penyewaan properti. Produk properti KOPINDOSAT meliputi :
- Perumahan
KOPINDOSAT
memiliki pengalaman yang cukup dalam pembangunan di beberapa kota di Jawa
Timur, Jawa Barat, dan Sumatera.
- Gedung Perkantoran
KOPINDOSAT saat
ini mengelola dan menyewakan beberapa gedung perkantoran di Jakarta, Bogor, dan
Bandung. Termasuk di dalamnya interior space dan eksterior space.
Penyewaan Kendaraan
Layanan
jasa sewa kendaraan Kopindosat telah mencakup seluruh kota di Indonesia yang hingga
saat ini telah menyewakan lebih dari 350 unit kendaraan operasional dalam
berbagai merk dan tipe. Layanan sewa kendaraan Kopindosat dapat menyediakan
berbagai merk dan tipe kendaraan untuk operasional kantor sesuai permintaan
pelanggan termasuk layanan sewa kendaraan mewah, charter bus, bus antar-jemput
karyawan, kendaraan berat dan ambulance. Selain harga sewa yang kompetitif,
eleksibilitas masa sewa, dan tenaga pengemudi yang profesional, layanan sewa
kendaraan Kopindosat didukung oleh Traffic Management System sehingga
layanan akan senantiasa didukung tenaga pengemudi pengganti, kendaraan
pengganti, perbaikan kendaraan di semua bengkel mitra Kopindosat, sehingga
pelanggan akan lebih mendapatkan kenyamanan, efektifitas dan efisiensi.
Jasa Marketing dan Billing
Kopindosat
juga fokus pada media palcement, media buying, dan juga media monitoring. Jasa
yang
ditawarkan antara lain placement dan buying media untuk TV, Radio, Majalah,
Online dan
juga
luar ruang dengan tarif kompetitif dan pelayan menyeluruh. Dalam media
monitoring, Kopindosat menawarkan jasa pelaporan pemasangan iklan pelanggan
KOPINDOSAT yang disesuiakan dengan planning media yang diterapkan
Perijinan dan Pemeliharaan
Perizinan
Kopindosat yaitu menawarkan jasa pengurusan perizinan seperti UU Gangguan (HO),
Pengurusan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dan HGB (Hak Guna Bangunan) dan
sebagainya. Sedangkah pemeliharaan Kopindosat yaitu Maintenance CME Tower dan
Tower Strengthen.
PinMart
Bergerak
dalam retail consumer goods, dibentuk dan dijalankan dengan konsep modern.
Katering dan Resto
Kopindosat
memiliki pengalaman dan kompetensi yang
baik di bisnis catering. Bisnis katering Kopindosat melayani kebutuhan makan Karyawan Indosat. Kopindosat
juga mengelola sejumlah kios di beberapa perkantoran Ibukota. Dengan terus
melakukan inovasi bisnis, saat ini Catering Kopindosat yang telah dikelola
secara mandiri telah mampu melayani berbagai tipe acara mulai dari resepsi
pernikahan, hajatan, meeeting dan gathering korporat. Dengan dukungan dapur
yang luas dan bersih, serti_kasi halal dari MUI, serta juru masak handal,
Kopindosat mampu melayani permintaan Catering untuk klien Kopindosat di Jakarta
dan perusahaan-perusahaan di kawasan industri Karawang.
Simpan Pinjam
Unit
bisnis ini merupakan Cikal Bakal dari bisnis Kopindosat. Pengalaman dimulai
sejak pertama kali Kopindosat berdiri. Kepercayaan dari anggota Koperasi bagi
kami adalah amanah, dan kami siap melayani keperluan pembiayaan bagi anggota
Kopindosat dengan cepat serta menawarkan program investasi anggota dengan bagi
hasil yang menarik.
Selain 9 bisnis utama, Kopindosat diperkuat oleh tiga anak perusahaan baru yakni, PT. Personel Alih Daya yang bergerak di bidang outsourching, PT. Puriperkasa Farmindo yang bergerak di bidang sarana kesehatan dan PT. Kopindosat Tout & Travel yang bergerak di bidang perjalanan wisata, dokumen perjalanan, tiket, dan layanan pelatihan.
Selain 9 bisnis utama, Kopindosat diperkuat oleh tiga anak perusahaan baru yakni, PT. Personel Alih Daya yang bergerak di bidang outsourching, PT. Puriperkasa Farmindo yang bergerak di bidang sarana kesehatan dan PT. Kopindosat Tout & Travel yang bergerak di bidang perjalanan wisata, dokumen perjalanan, tiket, dan layanan pelatihan.
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some
of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system
with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip
ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur
sosial di dalamnya.
Menurut
Analisis Saya, Koperasi Kopindosat memiliki pengertian Manajemen yang sudah
sesuai dengan pengertian diatas. Karena Koperasi Kopindosat adalah koperasi
yang bekerjanya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip dan azas koperasi yaitu
azas kekeluargaan yang mengandung unsur-unsur sosial seperti tolong menolong
atau gotong royong.
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian.
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu:
- Anggota
- Pengurus
- Manajer
- Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
- Rapat anggota
- Pengurus
- Pengawas
- Rapat Anggota
Menurut
Analisis Saya, Koperasi Kopindosat sudah
mencangkup seperti perangkat organisasi yang termuat dalam UU No.25/1992,
karena kopindosat mempunyai anggota yang secara keseluruhan menjalankan
manajemen dalam suatu rapat anggota, mempunyai pengurus sebagai pusat pengambil
keputusan tertinggi sekaligus pemberi nasihat, serta mempunyai pengawas yang
dapat
melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi,
usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan
tertulis tentang pemeriksaan. Pernyataan tersebut da[at disimpulkan dari
Tentang Kami Kopindosat.
Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota
Anggota
secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan:
- Anggaran dasar
- Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian SHU
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Menurut
Analisis Saya, Koperasi Kopindosat memiliki anggota yang memiliki sebagian
besat ketetapan seperti diatas, yaitu sebagai berikut :
- Anggota Koperasi Kopindosat melakukan Rapat Anggota Tahunan untuk memilih Tim Pengurus, Tim Pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah.
- Anggota Koperasi Kopindosat melakukan rencana kerja dan melaporkan segala pertanggungjawaban dari Pengurus, Pengawas, ataudari Dewan Pengurus Syariah.
- Anggota Koperasi Kopindosat membagikan SHU (Sisa Hasil Usaha).
- Anggota Koperasi Kopindosat juga memperluas kegiatan usahanya dengan berkerja sama dengan anak perusahaan baru.
Pernyataan
tersebut dapat saya simpulkan dari Berita web resmi Kopindosat.
Pengurus
Menurut
Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
- Pusat pengambil keputusan tertinggi
- Pemberi nasihat
- Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
- Penjaga berkesinambungannya organisasi
- Simbol
Menurut
Analisis saya, fungsi pengurus yang ada di Koperasi Kopindosat sebagian besat
sudah sesuai dengan fungsi pengurus menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn,
yaitu sebagai berikut :
- Sebagai pengambil keputusan tertinggi
- Sebagai salah satu orang yang dapat dipercaya untuk mengawasi segala usaha atau kegiatan yang ada di Koperasi Kopinodsat tersebut
- Pengurus yang ada di Koperasi Kopindosat juga dapat dikatakan sebagai pemberi nasihat apabila ada kesalahan dalam menjalankan usaha, atau memberika solusi dari setiap permasalahan di Koperasi Kopindosat tersebut.
Pernyataan
ini dapat saya simpulkan dari Berita web resmi Koperasi Kopindosat. Dan dari Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU
No. 25 Tahun 1992.
Pengawas
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Menurut
Analisis Saya, tugas seorang pengawas di Koperasi kopindosat yaitu mengawassi
segala kegiatan yang ada di Koperasi tersebut, melakukan segala pemeriksaan
dari setiap laporan dari pengurus, dsn dari dewan pengawas syariah. .
Manajer
Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
Menurut
Analisis saya, peran manajer dalam Koperasi Kopindosat yaitu membuat rencana
yang sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, mengelola sumber daya manusia
dengan baik, dan selalu mengutamakan kerja sama antar anggota untuk mencapai
segala tujuan dari Koperasi Kopindosat. Pernyaataan tersebut dapat saya
simpulkan dari visi misi dan berita web resmi Koperasi Kopindosat.
Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
- Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
- Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
- Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Menurut
Analisis saya, pertisipasi anggota di Koperasi Kopindosat harus aktif dan harus
memiliki rasa tanggung jawab atas segala tugas. Pernyataan tersebut dapat saya simpulkan dari
Budaya MANTAP Koperasi Kopindosat.
Pendekatan
Sistem pada Koperasi
Menurut
Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Menurut
Analisis Saya, Koperasi Kopindosat lebih memenuhi pendekatan sosiologi. Karena Koperasi
Kopindosat adalah organisasi yang memiliki sekumpulan orang-orang dengan
memiliki unsur ekternal dan memiliki sifat-sifat sosial seperti tolong menolong
atau gotong royong. Serta memberikan pelayanan yang baik untuk anggotanya. Pernyataan
tersebut dapat saya simpulkan melalui berita web resmi Kopindosat.
BAB IV.
Tujuan dan Fungsi
Koperasi
Pengertian
Badan Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan.
Menurut
Analisis Saya, Koperasi Kopindosat adalah suatu badan usaha suatu badan usaha
yang beranggotakan orang seorang yang
merupakan pegawai PT. Indosat yang bertujuan mencari keuntungan atau laba.
Jenis-Jenis
Badan Usaha di Indonesia
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
BUMN
Badan
Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya
atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha
tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3
macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu
merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan
karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan
Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum
Perum
adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan
tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara
dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi
meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa
menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya
diubah menjadi persero.
Persero
Persero
adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda
dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah
mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan
> (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara
BUMS
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali
oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-
bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya
ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta
dibedakan atas :
Perusahaan
Persekutuan
Perusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk
perusahaan persekutuan
Firma
Firma
(Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-
tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari
anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan
komanditer
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah
yaitu :
Sekutu
aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung
jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu
pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada
sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu
pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam.
Keuntungan
yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Perseroan
terbatas
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang
surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Yayasan
Yayasan
adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak
mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Koperasi
sebagai Badan Usaha
Koperasi
adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan
prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
- Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
- Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
- Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Menurut
Analisis saya, Kopindosat masuk ke dalam jenis badan usaha yang berbentuk
Koperasi. Karena, Kopindosat adalah badan usaha yang kegiatannya berdasarkan
pada azas kekeluargaan. Dan Kopindosat
juga dapat dikatakan Koperasi sebagai badan usaha sebagai berikut :
- Koperasi Kopindosat adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang tetap tunduk dan patuh terhadap kaidah-kaidah atau aturan prinsip dari UU No. 25 Tahun 1992
- Koperasi Kopindosat juga menghasilkan keuntungan yang cukup besar dan mengembangkan setiap usahanya bahkan memperluas kegiatan usahanya dengan bekerja sama dengan anak perusahaan baru Non-Indosat.
- Koperasi Kopindosat juga mempunyai sifat keanggotaan yang mengutamakan kebersamaan dan kerja sama atas setiap anggota.
Pernyataan
tersebut dapat saya simpulkan dari sejarah Koperasi Kopindosat.
Dan
menurut analisis saya, bentuk Kopindosat tidak sesuai dengan bentuk atau
jenis-jenis badan usaha seperti BUMN, Perjan, BUMS, Persekutuan, CV, Perum,
Persero, yayasan, ataupun Perseroan Terbatas. Alasannya katena, pengertian atau
penjelasan dari masing-masing bentuk badan usaha yang tidak sesuai dengan
Kopindosat.
Tujuan
dan Nilai Koperasi
Perusaaan Bisnis vs Koperasi
Tujuan
dan Nilai Perusahaan Bisnis
Theory
of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
- Mendefinisikan organisasi
- Mengkoordinasikan keputusan
- Menyediakan norma
- Sasaran yang lebih nyata
Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost
Tujuan
dan Nilai Koperasi
- Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
- Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
- Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
- Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Menurut
Analisis Saya, Koperasi Kopindosat memiliki tujuan dan nilai Koperasi sebagai
berikut:
Tujuan
Koperasi Kopindosat :
Tujuan
Koperasi Kopindosat yaitu untuk mensejahterakan anggota, dan memberikan manfaat
untuk setiap anggota.
Nilai
Koperasi Kopindosat :
- Menjadi koperasi yang bermanfaat bagi Anggota
- Mengutamakan pelayanan terbaik bagi Anggota
- Pelanggan dan Mitra Usaha
- Senantiasa mengutamakan kerja sama, Pengelolaan secara profesional, transparan dan kehati-hatian
- Menjunjung tinggi prinsip dasar koperasi dengan landasan etika kerja dan etika usaha yang benar.
Teori
Laba
Menurut Analisis Saya,
Koperasi Kopinodsat menggunakan teori
laba Managerial Efficiency Theory
Of Profit, karena Koperasi
Kopindosat mendapatkan laba yang setiap tahun semakin meningkat.
Pernyataan ini dapat saya simpulkan melalui sejarah Koperasi Kopindoat.
Fungsi
Laba
Laba di
Kopindosat berfungsi untuk memberikan manfaat yang lebih bagi setiap
anggotanya, dan juga partisipasi dari setiap anggota kopindosat sangatlah
banyak, sehingga manfaat yang lebih juga akan di dapatkan oleh setiap anggota
Koperasi Kopindosat. Pernyataan ini dapat saya simpulkan melalui nilai Koperasi
Kopindosat.
Kegiatan
Usaha Koperasi
Status
dan Motif Anggota Koperasi
- Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
- Owners : menanamkan modal investasi
- Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
- Kriteria minimal anggota koperasi
- Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
- Memiliki pola income reguler yang pasti
Menurut Analisis
Saya, status dan motif anggota Koperasi Kopindosat sama dengan koperasi
lainnya, dimana ada pemimpin dan anggota. Untuk menjadi bagian dari kopindosat,
anggotanya minimal telah bekerja selama 2 tahun. Pernyataan tersebut dapat saya
simpulkan dari Berita web resmi Koperasi Kopindosat.
Kegiatan
Usaha
- Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
- Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Menurut
Analisis saya, kegiatan usaha Koperasi Kopindosat selalu mengutamakan
kepentingan anggota koperasi tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan anggota,
kegiatan usaha Koperasi Kopindosat mengutamakan pelayanan yang dapat
memeberikan manfaat dalam segala kegiatan usaha Koperasi tersebut, dan kegiatan
usaha KOperasi Kopindosat memiliki peranan dalam penghidupan ekonomi
anggotanya. Pernyataan ini dapat saya simpulkan melalui isi nilai Koperasi
Kopindosat.
Permodalan
Koperasi
- UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
- Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
- Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Menurut
Analisis saya, Permodalan Koperasi Kopindosat berasal dari Modal sendiri, yaitu
modal dari alokasi bonus karyawan PT. Indosat. Pernyataan tersebut dapat saya
simpulkan melalui isi sejarah Koperasi Kopindosat.
Sisa
Hasil Usaha Koperasi
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
Menurut
Analisis Saya, Koperasi Kopindosat membagi sisa hasil usaha (SHU) dengan adil
sesuai dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota Koperasi
Kopindosat. Pernyataan ini dapat saya simpulkan melalui Berita web resmi
Koperasi Kopindosat.
BAB V.
Sisa Hasil Usaha
Pengertian
SHU
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
- Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Menurut
Analisis Saya, SHU ini digunakan oleh Kopindosat untuk dibagikan kepada semua
anggota dan juga digunakan untuk keperluan keperluan lain yang sudah ditetapkan
dalam rapat anggota. Sama halnya dengan
UU no. 25/1992 pasal 5 ayat 1 pembagian SHU di Kopindosat tidak hanya
berdasarkan modal yang dimiliki oleh anggota, tetapi juga berdasarkan jasa
usaha yang telah diberikan oleh setiap anggota.
Informasi
Dasar
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
- SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
- Bagian (persentase) SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- Omzet atau volume usaha per anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah
Informasi Dasar
SHU Total
adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah
pajak (profit after tax)
Transaksi anggota
adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
Partisipasi modal
adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet atau volume usaha
adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada
suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (persentase) SHU
untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
Bagian (persentase) SHU
untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang
diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus
Pembagian SHU
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Menurut Analisis
Saya, Pembagian SHU di Koperasi Kopindosat memiliki pengertian yang sama
dengan UU No
25/1992 pasal 5 ayat 1 dan penerapannya pun sudah dilaksanakan oleh para
anggota Kopindosat. Sedangkan Persentase penghitungan SHU Koperasi pun
ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi.
Pembagian
SHU per anggota
SHU
per anggota
SHUA
= JUA + JMA
Di
mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA =
Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU
per anggota dengan model matematika
Prinsip-prinsip
Pembagian SHU
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara tunai
Menurut
Analisis Saya, Koperasi Kopindosat sebagian besar memenuhi prinsip-prinsip
Pembagian SHU diatas, sebagai berikut :
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota Kopindosat itu sendiri.
Pada hakekatnya
SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya
tidak
dibagi
kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Artinya
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota
harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah
menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada kopindosat.
- SHU anggota dibayar secara tunai
Artinya SHU per
anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian kopindosat
membuktikan
dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra
bisnisnya.
Pernyataan
tersebut saya simpulkan melalui berita web resmi koperasi, prinsip koperasi
Kopindosat menurut UU No. 25 Tahun 1992, dan dari beberapa referensi lainnya.
BAB VI.
Pola Manajemen Koperasi
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian
Koperasi
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and
some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic
system with social content”.
Artinya
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.Pengertian
Manajemen
Menurut
Analisis Saya, Koperasi Kopindosat memiliki pengertian Manajemen yang sudah
sesuai dengan pengertian diatas. Karena Koperasi Kopindosat adalah koperasi
yang bekerjanya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip dan azas koperasi yaitu
azas kekeluargaan yang mengandung unsur-unsur sosial seperti tolong menolong atau
gotong royong.
Unsur
sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan
antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara
pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat
dalam:
- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
- Kesukarelaan dalam keanggotaan
- Menolong diri sendiri (self help)
- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
- Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
- Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Menurut
Analisis Saya, Koperasi Kopindosat sudah memenuhi sebagian besar unsur sosial
seperti diatas yaitu sebagai berikut :
- Terbentuknya Koperasi Kopindosat dari kesukarelaan dalam setiap anggota.
- Koperasi Kopindosat dalam setiap kegiatan usahanya selalu berlandaskan pada kekeluargaan.
- Pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan anggota Koperasi Kopindosat dilakukan secara demokrasi.
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) yang dibagikan secara adil.
Pernyataan
diatas dapat saya simpulkan melalui isi prinsip koperasi kopindosat menurut UU
No. 25 Tahun 1992.
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Menurut
Analisis Saya, Koperasi Kopindosat memiliki definisi manajemen yang hampir sama
dengan Stoner. Koperasi Kopindosat adalah koperasi yang di dalamnya terdapat
sebuah perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, atau pengawasan usaha yang
dilakukan setiap anggota Koperasi Kopindosat dan mengelola sumber daya manusia
dengan baik atau sumber daya yang lainnya agar dapat mencapai tujuan dari
Koperasi Kopindosat tersebut. Pernyataan ini dapat saya simpulkan dari Tentang
kami Kopindosat.
Pengertian
Manajemen Koperasi
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu:
- Anggota
- Pengurus
- Manajer
- Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
- Rapat anggota
- Pengurus
- Pengawas
Menurut
Analisis Saya, Koperasi Kopindosat sudah
mencangkup seperti perangkat organisasi yang termuat dalam UU No.25/1992,
karena kopindosat mempunyai anggota yang secara keseluruhan menjalankan
manajemen dalam suatu rapat anggota, mempunyai pengurus sebagai pusat pengambil
keputusan tertinggi sekaligus pemberi nasihat, serta mempunyai pengawas yang
dapat melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk
organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat
laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pernyataan tersebut da[at disimpulkan
dari Tentang Kami Kopindosat.
Dan
menurut analisis saya, perangkat organisasi menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D
kurang tepat, karena 4 perangkat organisasi tersebut tidak sesuai dengan
struktur perangkat di Koperasi Kopindosat.
Rapat
Anggota
- Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
- Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
- Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
- Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Menurut Analisis
Saya, RAT (Rapat Anggota Tahunan) kopindosat juga mernberikan kuasa dan hak
kepada pengurus untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan
keputusan, serta memberikan kewenangan kepada pengawas untuk mereview dan
menetapkan rencana kerja anggaran.
Anggota secara
keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota kopindosat
dengan
menetapkan:
- Laporan pertanggung jawaban pengurus
- Usulan pembagian sisa hasil usaha (SHU)
- Usulan rencana kerja dan anggaran
- Laporan pertanggung jawaban pengawas
- Pengesahan penetapan ketua, sekretaris 1, sekretaris 2 dan bendahara kopindosat
- Pengesahan penetapan penggantian anggota dewan pengawas syariah kopindosat
- Pernyataan tersebut dapat saya simpulkan melalui Berita web resmi Koperasi Kopindosat.
Anggota
secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan:
- Anggaran dasar
- Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian SHU
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Menurut
Analisis Saya, Koperasi Kopindosat memiliki anggota yang memiliki sebagian
besat ketetapan seperti diatas, yaitu sebagai berikut :
- Anggota Koperasi Kopindosat melakukan Rapat Anggota Tahunan untuk memilih Tim Pengurus, Tim Pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah.
- Anggota Koperasi Kopindosat melakukan rencana kerja dan melaporkan segala pertanggungjawaban dari Pengurus, Pengawas, ataudari Dewan Pengurus Syariah.
- Anggota Koperasi Kopindosat membagikan SHU (Sisa Hasil Usaha).
- Anggota Koperasi Kopindosat juga memperluas kegiatan usahanya dengan berkerja sama dengan anak perusahaan baru.
- Pernyataan tersebut dapat saya simpulkan dari Berita web resmi Kopindosat.
Pengurus
Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak
dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi.
Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi
serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut
Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
- Pusat pengambil keputusan tertinggi
- Pemberi nasihat
- Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
- Penjaga berkesinambungannya organisasi
- Simbol
Menurut
Analisis saya, fungsi pengurus yang ada di Koperasi Kopindosat sebagian besat
sudah sesuai dengan fungsi pengurus menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn,
yaitu sebagai berikut :
- Sebagai pengambil keputusan tertinggi
- Sebagai salah satu orang yang dapat dipercaya untuk mengawasi segala usaha atau kegiatan yang ada di Koperasi Kopinodsat tersebut
- Pengurus yang ada di Koperasi Kopindosat juga dapat dikatakan sebagai pemberi nasihat apabila ada kesalahan dalam menjalankan usaha, atau memberika solusi dari setiap permasalahan di Koperasi Kopindosat tersebut.
Pernyataan
ini dapat saya simpulkan dari Berita web resmi Koperasi Kopindosat. Dn dari Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU
No. 25 Tahun 1992.
Pengawas
- Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
- Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
- Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
- Mempunyai kemampuan berusaha
- Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
- Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
- Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
- Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
- Rajin bekerja, semangat dan lincah.
Menurut
Analisis Saya, tugas seorang pengawas di Koperasi kopindosat yaitu mengawassi
segala kegiatan yang ada di Koperasi tersebut, melakukan segala pemeriksaan
dari setiap laporan dari pengurus, dsn dari dewan pengawas syariah. .
Manajer
Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
Menurut
Analisis saya, peran manajer dalam Koperasi Kopindosat yaitu membuat rencana
yang sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, mengelola sumber daya manusia
dengan baik, dan selalu mengutamakan kerja sama antar anggota untuk mencapai
segala tujuan dari Koperasi Kopindosat. Pernyaataan tersebut dapat saya
simpulkan dari visi misi dan berita web resmi Koperasi Kopindosat.
Pendekatan
Sistem pada Koperasi
- Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Menurut
Analisis Saya, Koperasi Kopindosat lebih memenuhi pendekatan sosiologi. Karena
Koperasi Kopindosat adalah organisasi yang memiliki sekumpulan orang-orang
dengan memiliki unsur ekternal dan memiliki sifat-sifat sosial seperti tolong
menolong atau gotong royong. Serta memberikan pelayanan yang baik untuk
anggotanya. Pernyataan tersebut dapat saya simpulkan melalui berita web resmi
Kopindosat.
Interprestasi
dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas
dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Menurut
Analisis Saya, Koperasi Kopindosat bisa dikatakan sebagai sebuah sistem yang
terdiri atas orang-orang dan suatu alat teknik. Sistem tersebut dikatakan
sebagai Socio Techonological System yaitu dimana terjalinnya hubungan dengan
lingkungan sehingga dapat dikatakan sebagai sistem terbuka atau transparan.
BAB VII.
Jenis dan Bentuk
Koperasi
Jenis
Koperasi
Menurut
PP No. 60/1959
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerajinan/Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
Menurut
Teori Klasik
- Koperasi pemakaian
- Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
Menurut
Analisis Saya, dari berbagai jenis koperasi yang terdapat dalam PP No 60/1959
dan Teori klasik, Kopindosat termasuk kedalam jenis koperasi simpan pinjam,
Karena simpan pinjam termasuk salah satu unit bisnis yang merupakan cikal bakal
dari bisnis Kopindosat. Pengalaman simpan pinjam dimulai sejak pertama kali
Kopindosat berdiri, kepercayaan dari anggota koperasi bagi kopindosat adalah
amanah, dan kopindosat juga siap melayani keperluan pembiayaan bagi anggota
kopindosat dengan cepat serta menawarkan program investasi anggota dengan bagi
hasil yang menarik. Pernyataan ini dapat saya simpulkan melalui berita web
resmi Kopindosat dan bisnis yang ada di dalam Koperasi Kopindosat.
Ketentuan
Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
- Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Menurut
Analisis Saya, dalam UU No.12/1967 tentang ketentuan penjenisan koperasi,
kopindosat Merupakan koperasi yang dibentuk dan didirikan sesuai pada ketentuan
penjenisan koperasi dalam UU No.12/1967 karena Koperasi Pegawai PT. Indosat
(Kopindosat) berdiri sebagai wujud aspirasi pegawai PT. Indosat untuk
meningkatkan kesejahteraan dan kebersamaan diantara pegawai, dan didasarkan
pada kebutuhan suatu anggota guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya,
untuk maksud efisiensi dan ketertiban guna kepentingan dan perkembangan
kopindosat. Dengan komitmen untuk senantiasa berperan aktif menjadi mitra PT.
Indosat dan Grup sebagai Captive dan mitra Non-Captive, Kopindosat berupaya
menjadikan dirinya menjadi Koperasi yang profesional dengan tetap berpegang
pada azas-azas Koperasi sebagai soko guru perekonomian
Nasional.
Pernyataan ini dapat saya simpulkan berdasarkan isi sejarah Koperasi
Kopindosat.
Bentuk
Koperasi
Sesuai
PP No. 60/1959
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
Menurut
Analisis Saya, Koerasi Kopindosat merupakan koperasi yang sudah sesuai dengan
PP No 60/1959. karena didalam peraturan tersebut kopindosat termasuk kedalam
koperasi yang bersifat primer, kopindosat didirikan oleh dan beranggotakan
orang-orang dan merupakan pimpinan-pimpinan perusahaan. Kopindosat diperkuat
oleh tiga anak perusahaan yakni PT. Personel Alih Daya yang bergerak di bidang
jasa outsourching, PT. Puriperkasa Farmindo yang bergerak di bidang sarana
kesehatan dan PT. Kopindosat Tour & Travel yang bergerak di bidang perjalanan
wisata, dokumen perjalanan, tiket dan layanan pelatihan. Pernyataan ini dapat
saya simpulkan melalui berita web resmi kopindosat.
Dalam
hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan
dengan pembagian wilayah administrasi.
Sesuai
Wilayah Administrasi Pemerintah
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
- Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
- Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Menurut
Analisis Saya, Koperasi Kopindosat adalah koperasi yang ada di ibu kota dan
ditumbuhkan induk koperasi yang ada di daerah jakarta.
Koperasi
Primer dan Sekunder
- Koperasi
Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri
dari orang –orang.
- Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Menurut
Analisis Saya, Koperasi Kopindosat adalah Koperasi primer dan sekunder. Karena,
pada awal berdirinya Koperasi Kopindosat adalah Koperasi yang beranggotakan
orang-orang, jadi Koperasi Kopindosat merupakan Koperasi Primer. Sedangkan
menurut Koperasi Sekunder, Koperasi Kopindosat yang anggotanya itu adalah PT.
Indosat itu sendiri. Pernyataan ini dapat saya simpulkan berdasarkan sejarah
Koperasi Kopindosat.
Anon Muhammad, Firdaus unpublished Bahan Ajar Ekonomi Koperasi.doc.
Universitas Gunadarma
Kopindosat. Koperasi Pegawai Indosat.[Online].
Tersedia di http://www.kopindosat.co.id/
(Diakses : 08 Oktober 2019)
Koperasi pegawai indosat. Penghargaan
Kopindosat . [Online]. Tersedia di http://www.kopindosat.co.id/penghargaan
(Diakses : 31 Oktober 2019)
Koperasi pegawai indosat. Sejarah
Kopindosat. [Online]. Tersedia di : http://www.kopindosat.co.id/Tentang
(Diakses : 01 November 2019)
Koperasi pegawai indosat. Sejarah
Kopindosat. [Online] 2013. Tersedia di :
https://putramanggala.wordpress.com/2013/10/05/koperasi-karyawan-indosat-kopindosat/
(Diakses : 20 Oktober 2019)
Koperasi pegawai indosat. Visi, misi, dan Budaya Kopindosat.[Online].
Tersedia di https://kopindosat.co.id/visi_misi (Diakses : 30 Desember
2019)
Koperasi Pegawai Indosat. Manajemen Kopindosat.[Online].
Tersedia di : https://kopindosat.co.id/manajemen (Diakses : 30 Desember
2019)
Koperasi pegawai indosat. Rapat Anggota. [Online]. Tersedia
di :https://kopindosat.co.id/info/detail/x7hk-selamat-datang-pengawas-baru-kopindosat-periode-20192022 (Diakses
: 30 Desember 2019)
Koperasi pegawai indosat. Bisnis Kopindosat. [Online].
Tersedia di : https://kopindosat.co.id/tentang.(Diakses : 29
Desember 2019)
Koperasi pegawai indosat. PinMart. [Online]. Tersedia di : https://kopindosat.co.id/pinmart-online (Diakses
: 31 Desember 2019).