Kamis, 08 Oktober 2020

Task 2nd : English Business (Business Email)


To : agnes.ariswela@gmail.com

From : annisaazhara@violetbodycare.com

Subject: Offering New Body Care Products

 

Dear Ms. Arsiwela,

 

We are introducing the new products Milk Body Care to you.

It consists of Milk Body Bath, Milk Body Scrub, Milk Body Wash and Milk Body Lotion. The main ingredient has been used for ages to help nourish and brighten the skin. All of the products are free from chemicals and  made from safe materials of the highest quality.

13 of 15 customers say their complexion and moisture have improved within 7 days after using the full items. Our customers are very satisfied with all of our products.

We humbly offer to try this product in your nearest center to see how the body care work to your skin. if you need further description or quick consultation call us at (021) 8896754 or using our web live chat on violetbodycare.com

P.S. Show this letter to our center so you may get up to 50% off for your first purchase.

 

Thank You For Your Attention,

 

Sincerely,

 

Annisa Azhara

 

(Violet Sales Manager)




Kamis, 01 Oktober 2020

Task 1st : English Business








Application letter
Job Vacancy:

Annisa Azhara

16515 - Pendowo Raya Street

Depok, West Java

Tel: 0813 4044 2068

E-mail: zharasa@gmail.com

October 1st , 2020


Tina Karlita

Human Resources Department

Indotama Inc.

12, Sisingamangaraja Road

South Jakarta

 

Dear Ms. Tina:

Based on the advertisement posted on jobstreet.co.id that Indotama Inc is looking for Accounting Staff. I am interested in applying for this position.

I am a fresh graduate of Gunadarma University. I believe the job meets my educational background and skills. I consider myself that I have qualifications for this position.

Besides the basic knowledge I have from my educational background, I have some computer skills, like using Microsoft Word, Excel, Powerpoint and Accounting Software. I have a good motivation and hard worker. I can work as a team or individually. As a consideration, I enclose my:

1.    Copy of Bachelor Degree (S-1) Certificate  and Academic Transcript

2.    Resume

3.    Recent photograph with size of 4x6

Thank you for your attention and I am looking forward to an opportunity to work with you in the future.

 

Best Regards,

 

Annisa Azhara





Kamis, 09 April 2020

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI #


TM 1 (MATERI 1) 
PENGERTIAN HUKUM, TUJUAN DAN SUMBER HUKUM , KODIFIKASI, NORMA, DAN PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI



PENGERTIAN HUKUM

Hukum adalah seluruh norma atau peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang yang di buat untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat dan masyarakat harus taat terhadap peraturan yang bersifat memaksa, apabila melanggarnya akan mendapatkan sanksi dan atau denda.

TUJUAN HUKUM

  • Mendatangkan kemakmuran masyarakat untuk memiliki tujuan
  • Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
  • Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
  • Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang
  • Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
  • Sebagai sarana penggereak pembangunan
  • Sebagai fungsi kritis

SUMBER-SUMBER HUKUM

Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yaitu aturan-aturan yang jika dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber Hukum dapat ditinjau dari segi Material dan segi Formal;
Sumber Hukum Material
Yaitu dapat ditinjau dari segi atau berbagai sudut, misalkan dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologis, atau filsafat.
Sumber Hukum Segi Formal
Seperti Undang-undang(Statute), kebiasaan (Custom), keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentle), Traktat (Traty), Pendapat Sarjana Hukum (Dokrin).  
  • Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
  • Kebiasaan (custom)
uatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
  • Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
  • Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
  • Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

KODIFIKASI HUKUM

Kodifikasi hukum merupakan pembukuan kitab undang-undang yang tersusun secara sistematis dan lengkap yang memuat jenis hukum tertentu.
Tujuan kodifikasi hukum adalah sebagai berikut :
  • Untuk memperoleh kepastian hukum
  • Untuk menyederhanakan hukum
  • Untuk membentuk kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum :
Di Indonesia, Kitab undang-undang hukum pidana, kitab undang-undang hukum perdata. Sedangkan hukum tidak terkodifikasi hanya dicantumkan dalam lembaran-lembaran seperti undang-undang peradilan agama.

KAIDAH NORMA

Norma berasal dari bahasa Belanda yaitu norm, yang artinya patokan, pedoman, atau pokok kaidah. Dalam bahasa latin yaitu mos, yang merupakan bentuk jamak dari kata mores, yang memiliki arti tata kelakuan, adat istiadat, atau kebiasaan. Norma adalah kaidah yang menjadi sebuah petunjuk atau pedoman untuk seseorang dalam bertindak dan bertingkah laku dalam kehidupan di lingkungan masyarakat. 
A. NORMA MENURUT SIFATNYA
  • Norma Formal
Adalah ketentuan dan aturan dalam kehidupan bermasyarakat serta dibuat oleh lembaga atau institusi yang sifatnya resmi atau normal. Contoh: Perintah presiden, konstitusi, peraturan pemerintah, surat keputusan, dsb.
  • Norma Non Formal
Adalah ketentuan dan aturan dalam kehidupan bermasyarakat yang tidak diketahui tentang siapa dan bagaimana yang menerangkan norma tersebut. Norma non formal biasanya tidak tertulis.
B. NORMA MENURUT DAYA PIKATNYA
  • Cara (Usage)
Mengacu pada bentuk perbuatan-perbuatan yang lebih menonjolkan pada hubungan yang terjadi antar individu
  • Kebiasaan (Folkways)
Tindakan yang dilakukan secara berulang-ulang dan dalam bentuk yang sama
  • Adat Istiadat (Custom)
Perilaku budaya dan aturan-aturan yang telah berusaha dalam lingkungan  masyarakat
  • Norma Mode atau Norma Fashion
Suatu norma yang ada karena hadirnya gaya dan cara anggora masyarakat yang cenderung berubah, bersifat baru, dan diikuti masyarakat.
C. NORMA YANG BERLAKU DI MASYARAKAT
  • Norma Agama
Kaidah-kaidah atau peraturan hidup yang dasar sumbernya dari wahyu ilahi.
  • Norma Kesopanan
Sebuah peraturan hidup yang sumbernya dari tata pergaulan masyarakat mengenai etika sopan santun, serta tata krama yang ada dalam masyarakat.
  • Norma Kesusilaan
Menurut C.S.T Kansil, norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suatu suara hati sanubari manusia
  • Norma Hukum
Aturan yang sumbernya dari negara atau pemerintah. 
PENGERTIAN EKONOMI
Ekonomi adalah semua yang menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan dalam rumah tangga dalam arti luas, seperti rumah tangga bangsa, negara, dan dunia.
Ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk menginkatkan kesejahteraan hidup  manusia
Ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi, dan atau distribusi
HUKUM EKONOMI
Prof. Dr. Abdul Manan mengatakan bahwa hubungan hukum dengan ekonomi bukan hubungan satu arah lagi, tapi hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi. Bahkan sering disebutkan bahwa hubungan hukum dengan ekonoomi ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan dansaling melengkapi.
Prof. Sunaryati Hartono menjelaskan bahwa hukum ekonomi Indonesia dalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Hukum ekonomi bersifat lintas sektoral dan interdisipliner karena ia tidak hanya bersifat hukum perdata, tetapi juga berkaitan erat dengan hukum administrasi negara, hukum antar wewenang, hukum pidana, dan juga tidak dapat mengabaikan hukum publik internasional dan hukum perdata internasional.
DASAR HUKUM EKONOMI DI INDONESIA
  • UUD 1945
  • TAP MPR
  • UNDANG-UNDANG
  • PER.PEMERINTAH
  • KEP. PRESIDEN
  • SK MENTERI
  • PER. DAERAH
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi dua, yaitu:
  • Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
  • Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.

Nama Kelompok :

1. Annisa Azhara           (20218922)
2. Intan Siti                     (23218351)
3. Pradnya Paramitha   (25218571)

Kelas : 2EB01

Tugas Kelompok Softskill : Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi


REFERENSI :


Sabtu, 04 Januari 2020

Ekonomi Koperasi #

Kopindosat Sebagai Suatu Usaha Menuju Kesejahteraan Anggota

Gambar 1 : Logo Koperasi Pegawai Indosat 

ABSTRAK

Tujuan  :  Memberikan informasi mengenai analisis konsep aliran dan sejarah Koperasi  Pegawai Indosat (Kopindosat), pengertian dan prinsip-prinsip Koperasi Kopindosat, mengenai organisasi dan manajemen koperasi kopindosat, tujuan dan fungsi koperasi kopindosat, sisa hasil usaha koperasi kopindosat, pola manajemen koperasi kopindosat, dan jenis-jenis dan bentuk koperasi kopindosat. Dan untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi.
Desain : Teknik menganalisis yang dibantu melalui internet serta menggunakan standar penulisan yang berpedoman pada Standar Harvard dan Literature Review.
Sumber Data :  Materi Bahan Ekonomi Koperasi dengan format docx dari Bapak Muhammad Firdaus, website resmi Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), dan website lainnya yang diakses melalui internet.
Metode Ulasan  :  Kata Kunci yang digunakan untuk memecahkan permasalahan konsep aliran dan sejarah Kopindosat. Kata Kunci yang digunakan untuk memecahkan permasalahan pengertian dan prinsip koperasi kopindoat, untuk memecahkan permasalahan organisasi dan manajemen yang ada di dalam koperasi kopindosat, memacahkan permasalahan tujuan dan fungsi koperasi kopinodsat, memecahkan permasalahan untuk pembagian sisa hasil usaha yang ada di dalam koperasi kopindosat, memecahkan permasalahan pola manajemen koperasi kopindosat, dan kata kunci yang terakhir digunakan untuk jenis dan bentuk koperasi kopindosat. Data yang dapat digunakan dalam penulisan ini adalah isi dari website resmi Kopindosat mengenai sejarah perkembangan Kopindosat, dan sejarah lahirnya Kopindosat, dan isi dari satu website mengenai konsep dan aliran koperasi yang dianut oleh Kopindosat. Kemudian, di website resmi kopindoat menyajikan data yang dapat digunakan dalam penulisan ini yaitu mengenai pengertian dan prinsip koperasi kopindosat, organisasi dan manajemen koperasi kopindosat, tujuan dan fungsi koperasi kopinodsat, pola manajemen koperasi kopindosat, dan  jenis dan bentuk koperasi kopindosat. Kemudian menganalisis dari materi “Bahan Ekonomi Koperasi” dengan menerapkan Standar Harvard dan Literature Review dalam penulisan.
Hasil    :  Hasil dari Konsep aliran dan sejarah koperasi Kopindosat termuat dalam website resmi Kopindosat dan salah satu website yang dapat diakses semua orang.  Sedangkan dengan metode penelitian secara langsung melalui website resmi Kopindosat menghasilkan penemuan berupa :
  1. Sejarah Perkembangan Kopindosat
  2. Sejarah Lahirnya Kopindosat
  3. Tujuan dan Fungsi Kopindosat
  4. Pola Manajemen Kopinodsat
  5. Prinsip Koperasi Kopindosat
  6. Jenis dan Bentuk Koperasi Kopindosat
Kesimpulan  :  Konsep aliran koperasi pada setiap koperasi tidak terlalu jauh berbeda. Karena koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluargaan, Kopindosat adalah koperasi yang menganut Konsep barat dan Aliran Persemakmuran (Commonwealth). Kopindosat adalah koperasi yang meningkatkan kesejahteraan dan kebersamaan anggotanya, selain itu Kopindosat juga berkomitmen untuk senantiasa berperan aktif dan berupaya menjadikan dirinya sebagai koperasi yang profesional. Dan banyak penghargaan yang diraih oleh Kopindosat yaitu menjadi Koperasi Terbaik di Tingkat DKI Jakarta atau di Tingkat Nasional, dan penghargaan lainnya. pengertian dan prinsip koperasi kopindosat sudah sesuai dengan pengertian dan prinsip koperasi indonesia, organisasi dan manajemen koperasi kopindosat lebih memenuhi organisasi dan manajemen menurut UU No. 25 Tahun 1992, tujuan dari koperasi kopindosat yaitu untuk mensejahterakan anggotanya sedangakn fungsi dari memberikan manfaat yang baik untuk semua anggota koperasi, koperasi kopindosat juga masuk ke dalam bentuk badan usaha, dan sekumpulan badan hukum, pembagian SHU yang adil untuk setiap anggotanya, dan jenis koperasi menurut PP No 60/1959 dan Teori klasik, dan bentuk dari koperasi kopindosat sesuai dengan PP No 60/1959. 

BAB I  Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi

Konsep Koperasi

Pengertian Koperasi Secara Umum

Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisasir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan soko guru perekonomian nasional.
Maka dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa karateristik atau ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :
1. Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
2.Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
3. Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
4. Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
5. Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.

Berdasarkan analisis saya, Koperasi Kopindosat sudah sesuai dengan Pengertian menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 dan Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 27.


Koperasi Kopindosat adalah suatu badan usaha yang beranggotakan  orang seorang yang merupakan pegawai PT. Indosat atau badan hukum yang kegiatannya berlandaskan pada azas kekeluargaan atau azas koperasi. Berdasarkan penjelasan diatas Koperasi Kopindosat sudah sesuai dengan Pengertian Koperasi menurut Undang-undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992, dengan bukti yang dituangkan dalam sejarah Koperasi Kopindosat yaitu berdirinya Koperasi Kopindosat yang modal awalnya dari iuran anggota yang berasal dari alokasi bonus karyawan PT. Indosat. Dan di dalam sejarah Koperasi Kopindosat juga dituangkan bahwa Koperasi Kopindosat adalah koperasi yang kegiatannya berlandaskan pada azas-azas koperasi (azas kekeluargaan) ssebagai perekonomian nasional.

Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 27. Koperasi Kopindosat adalah  badan usaha yang memiliki tujuan mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk mensejahterakan anggotanya atau karyawan Kopindosat. Pernyataan tersebut ada di dalam sejarah lahirnya Koperasi Kopindosat, yaitu Koperasi Kopindosat berdiri sebagai wujud aspirasi pegawai PT. Indosat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebersamaan diantara pegawai atau anggotanya. 
Koperasi Kopindosat juga sudah sesuai dengan beberapa karakteristik atau ciri-ciri utama koperasi secara umum yaitu :
1. Kopindosat dibentuk oleh orang seorang yang memiliki satu kepentingan ekonomi yang sama.
2. Kopindosat didirikan dan dikembangkan sesuai dengan azas koperasi yaitu azas kekeluargaan.
3. Kopindosat dibentuk dengan modal awal yang berasal dari iuran anggota dengan alokasi bonus karyawan.
4. Kopindosat juga memiliki fungsi yaitu mnunjang kepentingan ekonomi para anggotanya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebersamaan anggotantya. 

Konsep Koperasi

Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
1.      Konsep koperasi barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.      Konsep koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
3.      Konsep koperasi negara berkembang
Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.
Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

Menurut Analisi Saya, Konsep Koperasi di Kopindosat ini menggunakan Konsep Koperasi Barat, dimana koperasi ini merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang memiliki persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya, mensejahterakan para anggotanya. Pernyataan tersebut ada di dalam sejarah lahirnya Koperasi Kopindosat yaitu koperasi dibentuk dengan modal awal dari iurang anggota yang memiliki kesamaan kepentingan dan Kopindosat berdiri sebagai aspirasi pegawai PT. Indosat yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebersamaan diantara pegawai atau anggotanya. 

Kopindosat tidak menggunakan Konsep Koperasi Sosialis, dikarenakan konsep koperasi sosialis adalah koperasi yang dikendalikan dan direncanakan oleh pemerintah, tetpi di dalam Kopindosat tidak ada pernyataan yang mengatakan bahwa Koperasi Indosat dikendalikan atau direncanakan oleh pemerintah.

Kopindosat juga tidak menganut Konsep Koperasi Negara Berkembang. Karena di dalam Kopindosat tidak ada pernyataan bahwa pemerintah dapat mencampuri segala kegiatan usaha yang ada di Koperasi Kopindosat.  

Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.

Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi

Gambar 2 : Keterkaitan Ideologi, Sistem Pereknomian dan Aliran Koperasi 

Tabel 1 : Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi

Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
Yardstick
Komunisme / Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran (Commonwealth)






Aliran Koperasi

Paul Hubert Casselman
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran :
1. Aliran Yardstick
2. Aliran Sosialis
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
1.      Aliran Yardstick
Ciri-ciri Aliran Yardstick :
1. Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal
2. Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
3. Peran pemerintah tidak ada karena keberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
4. Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara-negara barat, misalnya : AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dll.
2.      Aliran Sosialis
Ciri-ciri Aliran Sosialis :
1. Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
2. Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.
3.      Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Ciri-ciri Aliran Persemakmuran (Commonwealth) :
1. Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. 
3. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat "Kemitraan (Partnership)". Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi. 

E.D. Damanik
Dalam buku " Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi" karangan E.D. Damanik, membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
1. Coorperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.

M. Hatta dalam pidatonya Tanggal 23 Agustus 1945 dengan judul " Indonesia Aims and Ideals", mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berazaskan koperasi (What We Indonesias Want To Bring Into Existence Is A Coorperative Commonwealth).


2. School Of Modified Capitalism / Scholl Of Competitive Yardistick

Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negaif dari kapitalis dan sosialis.

3. The Sosialist School

Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.

4. Cooperative Sector School

Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.

Menurut analisis saya, Koperasi Kopindosat tidak menganut aliran Yardstick karena Kopindoaat adalah koperasi yang ada di Indonesia berideologikan pancasila, jadi kopindosat tidak berideologi kapitalis. Karena ideologi pancasila dapat memberi ruang bagi semua strata ekonomi dan kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi, dan koperasi kopindosat juga memiliki tujuan yaitu meningkatkan kesejahteraan , tanggung jawab, kerja sama, dan kebersamaan yang ada di dalam sejarah kopindosat dan budaya MANTAP (Melayani, Amanah, Tanggap, dan Produktif).

Koperasi Kopindosat juga tidak menganut aliran sosialis karena koperasi bukan hanya alat yang efektif untuk mesejahterakan masyarakat atau menyatukan rakyat, tetapi koperasi kopindosat juga sebagai mitra usaha yang memudahkan masyarakat untuk melakukan simpan pinjam, penyediaan produk, jasa, dan solusi berkualitas lainnya.

Dari ketiga aliran koperasi menurut Paul Hubert Casselman, Kopindosat menganut Aliran Persemakmuran (Commonwealth), karena koperasi ini dijadikan sebagai wadah ekonomi rakyat memiliki kedudukan yang strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Dan dalam hal ini terbukti dengan keberhasilan Kopindosat dalam mengembangkan berbagai jenis bisnis tidak terlepas dari peran koordinasi internal. Koordinasi tersebut didasari pada Business Process yang baik, yang dapat merepresentasikan model dan karakter dari masing-masing bisnis di Kopindosat. Pernyataan tersebut diambil dari sejarah perkembangan Koperasi Kopindosat.

Dalam buku “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik, Kopindosat menganut aliran Coorperative Commonwealth School pidato M. Hatta  tanggal. 23 Agustus 1945. M. Hatta mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi. Dan koperasi kopindosat adalah koperasi yang mengutamakan pelayanan yang terbaik bagi anggotanya, dan menjunjung tinggi prinsip dasar koperasi dengan landasan etika kerja dan etika yang benar untuk kemakmuran masyarakat yang menjadi anggota koperasi Kopindosat.

Koperasi kopindosat tidak menganut aliran School Of Modified Capitalism/ School of Competitive Yardstick karena, koperasi yang ada di Indonesia sebagian besar menganut ideologi pancasila, jadi tidak berideologi kapitalis. Hal ini dibuktikan dengan adanya pernyataan bahwa kopindosat meningkatkan kesejahteraan dan kebersamaan anggotanya, kopindosat juga memberikan layanan yang baik dan sesuai dengan kebutuhan para anggota koperasi.

Koperasi Kopindosat juga tidak menganut aliran  The Socialist School, karena kopindosat bukan hanya alat untuk menyatuka rakyat di dalam koperasinya, melainkan kopindosat juga memberikan pelayanan yang terbaik, mitra usaha yang berkomitmen, sebagai alat penyedia jasa, produk, simpan pinjam, ataupun kegiatan usaha lainnya.

Koperasi Kopindosat juga tidak menganut aliran Cooperative Sector School, karena koperasi kopindosat tidak berada di antara kapitalis dan sosialis.


Sejarah Perkembangan Kopindosat

1. Koperasi Terbaik 1 Tingkat DKI Jakarta pada Tahun 2007 Versi Dekopin diterbitkan oleh Majalah Pusat Informasi Perkoperasian (PIP).
2. Kopindosat sebagai Koperasi Terbaik II Tingkat DKI Jakarta Tahun 2008 Versi Dekopin diterbitkan oleh Majalah PIP.
3. Koperasi Terbaik III Tingkat Nasional Tahun 2007 Versi Dekopin diterbitkan oleh Majalah PIP.
4. Kopindosat sebagai Koperasi Terbaik IV Tingkat Nasional Tahun 2008 Versi Dekopin diterbitkan oleh Majalah PIP.
5. Wajib Pajak berprestasi kategori pajak reklame dari Pemda Purwakarta Tahun 2010.
6. Finalis UMKM Awards 2010 dari Bank Syariah Mandiri.
Keberhasilan yang telah diperoleh Kopindosat tercatat dalam Buku “Pengusaha Koperasi” Memperoleh Fondasi Ekonomi Rakyat yang ditulis oleh Bernhard Limbong edisi terbit 2010.

Sejarah Koperasi PT. Indosat (Kopindosat)
Berdiri pada 15 Agustus 1984, dengan jumlah anggota sebanyak ± 800 orang dengan modal awal dari iuran anggota yang berasal dari alokasi bonus karyawan. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi DKI Jakarta Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No. 111/BLK/1984 tanggal 30 Nopember 1984 Tahun 2004 tepatnya tanggal 2 Maret,  terjadi penggabungan (amalgamasi) antara Kopindosat dengan Koperasi Antariksa yang merupakan Koperasi Pegawai PT. Satelindo, seiring dengan proses merger PT. Satelindo dengan PT. Indosat, Tbk. Melalui penggabungan tersebut, jumlah anggota Kopindosat bertambah menjadi ± 4000 orang. Kopindosat berdiri sebagai wujud aspirasi pegawai PT. Indosat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebersamaan diantara pegawai. Dengan komitmen untuk senantiasa berperan aktif menjadi mitra PT. Indosat dan Grup sebagai Captive dan mitra Non-Captive, Kopindosat berupaya menjadikan dirinya menjadi koperasi yang profesional dengan tetap berpegang pada azas-azas koperasi sebagai perekonomian nasional. Pertumbuhan usaha Kopindosat 5 tahun terakhir rata-rata sekitar 42%, yang memberikan keyakinan semua pihak bahwa Kopindosat adalah perusahaan yang sehat. Diusianya yang ke 25 tahun ini, Kopindosat telah menunjukan hasil yang baik dengan memberikan kontribusi keuntungan yang terus meningkat setiap tahunnya. Kopindosat yang berlokasi di Jl. Kebagusan 1, No. 4 Pasar Minggu. Jakarta Selatan 12520.

Visi

Menjadi Koperasi terbaik di Indonesia
Menjadi Mitra Strategis Utama dalam penjualan, distribusi, dan support dari semua produk, jasa, dan solusi Indosat
Menjadi pilihan terbaik bagi pelanggan dan anggota dalam penyediaan produk, jasa dan solusi
Menawarkan segala produk, jasa dan solusi berkualitas

Misi

Mengembangkan dan menyediakan produk, jasa, dan solusi inovatif berkualitas yang memberikan nilai terbaik bagi anggota dan pelanggan
Memberikan hasil usaha yang kompetitif dan terus tumbuh untuk meningkatkan kesejahtaraan seluruh stakeholder
Memberikan kesempatan kepada stakeholder untuk dapat berperan aktif berpartisipasi dalam bisnis koperasi guna meningkatkan jiwa kewirausahaan.


Budaya
MANTAP 
(Melayani, Amanah, Tanggap, Produktif)


BAB II.    Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi               

Koperasi mengandung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam maana lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand). Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Menurut Analisis saya, berdasarkan pengertian diatas, Koperasi Karyawan Indosat (Kopindosat) terbentuk sebagai wujud aspirasi pegawai PT. Indosat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebersamaan diantara pegawai yaitu dengan dengan membangun sebuah kerja sama antar pegawainya. Awalnya Koperasi ini hanya bertujuan untuk membantu para karyawan dalam hal
simpan pinjam demi kesejahteraan bersama. Namun, seiring berjalannya waktu Kopindosat mempunyai tujuan yang lebih luas seperti pada bidang distribusi kartu, catering dll. Pernyataan tersebut dari sejarah koperasi Kopindosat.

Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang –orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
  • Fungsi Sosial
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
  • Fungsi Ekonomi
Misalnya : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.
  • Fungsi Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
  • Fungsi Etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.

Menurut Analisis saya, fungsi-fungsi Koperasi Kopindosat yaitu sebagai berikut :
  • Fungsi Sosial
Memberikan kesempatan kepada stakeholder untuk dapat berperan aktif berpartisipasi dalam bisnis koperasi guna meningkatkan jiwa kewirausahaan. Pernyataan dibuktikan di dalam misi Koperasi Kopindosat.
  • Fungsi Ekonomi
Memberikan hasil usaha yang kompetitif dan terus tumbuh untuk meningkatkan kesejahtaraan seluruh stakeholder. Pernyataan tersebut dibuktikan di  dalam  misi Koperasi Kopindosat.
  • Fungsi Politik
Pengawas, pengurus dan para anggota koperasi saling mengetahui dan mengerti peran serta tugas masing-masing.
  • Fungsi Etika
Menjunjung tinggi prinsip dasar koperasi dengan landasan etika kerja dan etika usaha yang benar. Pernyataan tersebut dibuktikan di dalam nilai perusahaan Koperasi Kopindosat.
Di Indonesia bentuk kerja sama sudah lama di kenal dengan istilah “Gotong-Royong”. Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia pada tahun 2000 S.M dan terdapat di berbagai etnis yang ada di Indonesia.
Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama seperti perbaikan jalan. Sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dll.
Menurut Mubyarto, definisi dari  Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan.

Menurut Analisis saya, berdasarkan pengertian diatas, Kopindosat sudah memenuhi pengertian diatas, baik itu gotong royong maupun tolong-menolong yang tertuang di dalam sejarah Koperasi Kopindosat. Karena setiap Koperasi pasti mempunyai tujuan bersama yaitu mensejahterakan para anggotanya, karena hal itu maka setiap anggota harus bekerja sama demi mencapai tujuan utama dari Kopindosat. Selain itu dalam aspek tolong menolong Kopindosat sudah memenuhi kriteria tersebut, karena dari tujuan awal Kopindosat yaitu mensejahterakan anggotanya, maka Kopindosat harus memahami dan mengerti kondisi yang dialami tiap anggotanya dan membantu menyelesaikan masalah. 

Pengertian Koperasi

Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Koperasi menurut Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.

Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia :
  • Koperasi adalah badan usaha
  • Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
  • Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
  • Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
  • Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

Menurut Analisis saya, Koperasi Kopindosat memenuhi definisi koperasi diatas, yaitu :
Definisi Koperasi Menurut ILO, Koperasi Kopindosat memenuhi sebagaian besar dari ke-6 elemen tersebut seperti :
  • Koperasi Kopindosat terbentuk dari sekumpulan orang yang berasal dari pegawai PT. Indosat
  • Para pegawai Koperasi Kopindosat membentuk koperasi dengan sukarela
  • Koperasi Kopindosat memiliki tujuan ekonomi yaitu mensejahterakan anggotanya
  • Para anggota Koperasi Kopindosat menerima resiko dan manfaat dengan seimbang
Definisi koperasi menurut Chaniago, Koperasi Kopindosat juga memenuhi pengertian tersebut. Koperasi Kopindosat adalah suatu badan hukum atau perkumpulan yang beranggotakan pegawai PT. Indosat yang memiliki tujuan yaitu mensejahterakan anggotanya, menngutamakan kerja sama dan melaksanakan kegiatan koperasi dengan asas kekeluargaan sebagai perekonomian nasional. Pernyataan tersebut ada di dalam sejarah Koperasi Kopindosat dan budaya (MANTAP) dari Koperasi Kopindosat.

Definisi Koperasi menurut Dooren, Koperasi Kopindosat juga adalah suatu badan hukum No. 111/BLK/1984. Jadi koperasi Kopindosat bukan hanya suatu kumpulan orang-orang saja. Pernyataan tersebut tertuang dalam sejarah Koperasi Kopindosat.

Definisi Koperasi menurut Hatta, Koperasi Kopindosat adalah usaha bersama yang memiliki tujuan yaitu untuk mensejahterakan anggotanya. Hal ini adalah pembuktian berdasarkan tolong-menolong, karena Koperasi Kopindosat membantu setiap anggota dalam menghadapi suatu permasalahan ekonomi. Koperasi Kopindosat juga memperbaiki nasib penghidupan ekonomi seperti adanya simpan pinjam, dan ada beberapa produk bisnis yang dapat memudahkan anggota dalam menyelesaikan permasalahan ekonomi. Pernyataan tersebut diambil dari tujuan Koperasi Kopindosat yang ada di dalam sejarah Kopindosat dan produk bisnis  Kopindosat.


Definisi UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi Kopindosat adalah badan usaha yang beranggotakan pegawai PT. Indosat atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatan koperasi pada azas koperasi yaitu azas kekeluargaan sebagai perekonomian nasional. 
Koperasi Kopindosat memenuhi sebagian besar dari unsur-unsur Koperasi Indonesia :
  • Koperasi Kopindosat adalah suatu badan usaha, pernyataan ini dibuktikan dalan sejarah Koperasi Kopindosat.
  • Koperasi Kopindosat adalah kumpulan orang-orang yaitu pegawai PT. indosat atau badan hukum koperasi, pernyataan ini dibuktikan dalam sejarah Koperasi Kopindosat.
  • Koperasi Kopindosat adalah koperasi yang bekerja menggunakan prinsip dasar koperasi, pernyataan ini dibuktikan dalam nilai perusahaan Koperasi Kopindosat.
  • Koperasi Kopindosat adalah koperasi yang berazaskan koperasi yaitu azas kekeluargaan sebagai soko guru perekonomian nasional.
  • Semua pernyataan diatas ada di dalam sejarah Koperasi Kopindosat dan nilai perusahaan Koperasi Kopindosat. 

Tujuan Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Menurut Analisis saya, Koperasi Kopindosat juga dapat dikatakan memiliki tujuan perusahaan koperasi. Karena, Koperasi Kopindosat mempunyai tujuan yaitu untuk mensejahterakan dan menambah rasa kebersamaan pada setiap para anggota. Pernyataan tersebut disimpulkan dari sejarah Koperasi Kopindosat. Dan Koperasi Kopindosat memenuhi sebagian besar fungsi koperasi untuk Indonesia yang tertuang dalam Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 yaitu sebagai berikut :
  • Koperasi Kopindosat membangun dan mengembangkan kemampuan ekonomi anggota bertujuan untuk mensejahterakan anggota dan sosial dalam bentuk tolong-menolong maupun gotong royong untuk menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi anggota Koperasi Kopindosat.  Pernyataan ini dapat saya simpulkan melalui sejarah Koperasi Kopindosat mengenai tujuan Koperasi Kopindosat.
  • Koperasi Kopindosat berperan tanggap, aktif dalam membangun kualitas kehidupan semua anggota. Pernyataan ini dapat saya simpulkan melalui budaya MANTAP Koperasi Kopindosat.
  • Koperasi Kopindosat berupaya menjadi koperaso yang profesional dengan tetap berpegang pada azas-azas koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Pernyataan ini dapat saya simpulkan melalui isi sejarah Koperasi Kopindosar.
  • Koperasi Kopindosat mewujudkan segala aspirasi anggota dan pegawai PT. Indosat untuk mengembangkan perekonomian nasional dengan berdasarkan azas kekeluargaan. Pernyataan ini dapat saya simpulkan dari isi sejarah Koperasi Kopindosat. 

Prinsip - Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  • Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  • Pendidikan anggota
  • Prinsip Koperasi menurut Rochdale

Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
  • Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
  • Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
  • Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
  • SHU di bagi 3 :  
  1. sebagian untuk cadangan
  2. sebagian untuk masyarakat
  3. sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
  • Semua koperasi harus melaksanakn pendidikan secara terus-menerus.
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan Internasional.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  • Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
  • Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian 
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerja sama antar koperasi
Menurut Analisis saya, Koperasi Kopindosat sudah menerapkan sebagian besar dari Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No. 25 Tahun 1992 yaitu sebagai berikut :
  • Keanggotaan dari Koperasi Kopindosat yang bersifat sukarela
  • Kemandirian antar anggota Koperasi Kopindosat
  • Kerjasama anggota Koperasi Kopindosat
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil
Pernyataan ini dapat saya simpulkan dari isi sejarah, budaya MANTAP Koperasi Kopindosat.

Koperasi Kopindosat tidak memenuhi prinsp-prinsip Koperasi menurut Munker, Rochdale, Raiffelsen. Herman Schulze, menurut ICA, dan menurut UU No. 12 TAhun 1967. Alasannya karena, pernyataan dari prinsip diatas tidak sesuai dengan prinsip yang Koperasi Kopindosat terapkan di dalam koperasinya. Pernyataan ini dapat saya simpulkan melalui tujuan, sejarah Kopindosat, budaya mantap Kopindosat, dan dari berbagai sumber di internet. 

BAB III.            ORGANISASI dan MANAJEMEN KOPERASI

Bentuk Organisasi

Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi:
  1. individu (pemilik dan konsumen akhir)
  2. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
  3. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Ropke mndeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :
  1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :
  1. Anggota Koperasi
  2. Badan Usaha Koperasi
  3. Organisasi Koperasi
Bentuk Organisasi Kopindosat 

Menurut Analisis saya, bentuk organisasi yang ada di website resmi kopindosat sudah lengkap karena di web tersebut sudah di cantumkan nama beserta jabatannya, jadi para anggota pegawai
indosat yang tidak masuk dalam organisasi bisa mengetahui kepengurusan koperasi pegawai indosat.

Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari koperasi  yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
  1. Wadah anggota untuk mengambil keputusan
  2. Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas
  3. Penetapan Anggaran Dasar
  4. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  5. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  6. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
  7. Pengesahan pertanggung jawaban
  8. Pembagian SHU
  9. Penggabungan, pendirian dan peleburan
Menurut Analisis saya, Kopindosat juga memiliki Rapat Anggota Tahunan, yang memiliki tujuan yaitu sebagai berikut :
  • Untuk menetapkan kebijaksanaan umum seperti membentuk Pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) Kopindosat. .
  • Menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA), melakukan perluasan pasar non-indosat melalui anak perusahaan
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
  • Meneirma seluruh laporan pertanggungjawaban dari Pengurus, Pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Hirarki Tanggung Jawab

Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
  1. Mengelola koperasi dan usahanya
  2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
  3. Menyelenggaran Rapat Anggota
  4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
  5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
  1. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
  2. Meningkatkan peran koperasi
  3. Pengawas
  • Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
  • UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Kopindosat memiliki bentuk Kepengurusan organisasi koperasi, yaitu Tim Pengurus dan tim Pengawas :
Tim Pengurus :
Ketua Pengurus           : Wahono
Sekretaris 1                 : Baden Saprudin
Sekretaris 2                 : Yumartono
Bendahara                   : Sigit Kuntjahjo

Tim Pengawas :
Ketua Pengawas         : Prastowo M. Wibowo
Anggota Pengawas     : Sukmananta
Anggota Pengawas     : Yudhi Hadiwibowo
Anggota Pengawas     : R. Roro Dwi Handayani
Anggota Pengurus      : Indra Setiawan
Dewan Pengawas Syariah (DPS) :
Ketua Dewan Pengurus Syariah         : Nur S Buchory
Anggota Dewan Pengurus Syariah     : Deny Haryadi
Menurut Analisis saya, tugas Pengurus Koperasi PT. Indosat
Pengelola
  1. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
  2. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
  3. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
  4. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Menurut Analisis Saya, Pengelola Kopindosat yaitu pegawai/anggota badan usaha koperasi pegawai PT indosat yang bertugas mengembangkan atau mengelola berbagai jenis usaha kopindosat dengan efesien & profesional. Usaha yang dijalankan berupa :
Distribusi Kartu Telekomunikasi 
Menjalankan usaha distribusi kartu telekomunikasi sejak tahun 2002, dan pada tahun 2006 menjadi MAIN DEALER produk seluler Indosat. KOPINDOSAT saat ini merupakan DEALER NASIONAL Indosat untuk pemasaran seluruh Indonesia yang didukung oleh 80 Sub-Dealer dengan sekitar 9.000 outlet dan 99 tenaga canvasser untuk aktivitas penjualan, pelayanan, retensi, dan promosi Produk andalan bisnis seluler KOPINDOSAT adalah :
Kartu Perdana Indosat
Voucher Fisik (Mentari, IM3, Starone)
Voucher Elektronik (Mentari, IM3, Starone)
Voucher Elektronik Lainnya
Jasa Kontraktor
Menangani pembangunan dan maintenance tower BTS lebih dari 1.000 tower untuk Indosat, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, Nokia Siemens Network, Huawei Tech Investment, StarOne Mitra Telekomunikasi yang tersebar dari Sabang sampai Merauke
Properti
KOPINDOSAT menawarkan mulai dari jasa konsultasi pembangunan rumah / cluster, renovasi, sampai dengan penyewaan properti. Produk properti KOPINDOSAT meliputi :
  • Perumahan
KOPINDOSAT memiliki pengalaman yang cukup dalam pembangunan di beberapa kota di Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera.
  • Gedung Perkantoran
KOPINDOSAT saat ini mengelola dan menyewakan beberapa gedung perkantoran di Jakarta, Bogor, dan Bandung. Termasuk di dalamnya interior space dan eksterior space.

Penyewaan Kendaraan
Layanan jasa sewa kendaraan Kopindosat telah mencakup seluruh kota di Indonesia yang hingga saat ini telah menyewakan lebih dari 350 unit kendaraan operasional dalam berbagai merk dan tipe. Layanan sewa kendaraan Kopindosat dapat menyediakan berbagai merk dan tipe kendaraan untuk operasional kantor sesuai permintaan pelanggan termasuk layanan sewa kendaraan mewah, charter bus, bus antar-jemput karyawan, kendaraan berat dan ambulance. Selain harga sewa yang kompetitif, eleksibilitas masa sewa, dan tenaga pengemudi yang profesional, layanan sewa kendaraan Kopindosat didukung oleh Traffic Management System sehingga layanan akan senantiasa didukung tenaga pengemudi pengganti, kendaraan pengganti, perbaikan kendaraan di semua bengkel mitra Kopindosat, sehingga pelanggan akan lebih mendapatkan kenyamanan, efektifitas dan efisiensi.

Jasa Marketing dan Billing
Kopindosat juga fokus pada media palcement, media buying, dan juga media monitoring. Jasa
yang ditawarkan antara lain placement dan buying media untuk TV, Radio, Majalah, Online dan
juga luar ruang dengan tarif kompetitif dan pelayan menyeluruh. Dalam media monitoring, Kopindosat menawarkan jasa pelaporan pemasangan iklan pelanggan KOPINDOSAT yang disesuiakan dengan planning media yang diterapkan
Perijinan dan Pemeliharaan
Perizinan Kopindosat yaitu menawarkan jasa pengurusan perizinan seperti UU Gangguan (HO), Pengurusan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dan HGB (Hak Guna Bangunan) dan sebagainya. Sedangkah pemeliharaan Kopindosat yaitu Maintenance CME Tower dan Tower Strengthen.
PinMart
Bergerak dalam retail consumer goods, dibentuk dan dijalankan dengan konsep modern.
Katering dan Resto
Kopindosat  memiliki pengalaman dan kompetensi yang baik di bisnis catering. Bisnis katering Kopindosat  melayani kebutuhan makan Karyawan Indosat. Kopindosat juga mengelola sejumlah kios di beberapa perkantoran Ibukota. Dengan terus melakukan inovasi bisnis, saat ini Catering Kopindosat yang telah dikelola secara mandiri telah mampu melayani berbagai tipe acara mulai dari resepsi pernikahan, hajatan, meeeting dan gathering korporat. Dengan dukungan dapur yang luas dan bersih, serti_kasi halal dari MUI, serta juru masak handal, Kopindosat mampu melayani permintaan Catering untuk klien Kopindosat di Jakarta dan perusahaan-perusahaan di kawasan industri Karawang.
Simpan Pinjam
Unit bisnis ini merupakan Cikal Bakal dari bisnis Kopindosat. Pengalaman dimulai sejak pertama kali Kopindosat berdiri. Kepercayaan dari anggota Koperasi bagi kami adalah amanah, dan kami siap melayani keperluan pembiayaan bagi anggota Kopindosat dengan cepat serta menawarkan program investasi anggota dengan bagi hasil yang menarik.
Selain 9 bisnis utama, Kopindosat diperkuat oleh tiga anak perusahaan baru yakni, PT. Personel Alih Daya yang bergerak di bidang outsourching, PT. Puriperkasa Farmindo yang bergerak di bidang sarana kesehatan dan PT. Kopindosat Tout & Travel yang bergerak di bidang perjalanan wisata, dokumen perjalanan, tiket, dan layanan pelatihan. 


POLA MANAJEMEN KOPERASI

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Menurut Analisis Saya, Koperasi Kopindosat memiliki pengertian Manajemen yang sudah sesuai dengan pengertian diatas. Karena Koperasi Kopindosat adalah koperasi yang bekerjanya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip dan azas koperasi yaitu azas kekeluargaan yang mengandung unsur-unsur sosial seperti tolong menolong atau gotong royong.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian. pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
  1. Anggota
  2. Pengurus
  3. Manajer
  4. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
  1. Rapat anggota
  2. Pengurus
  3. Pengawas
  4. Rapat Anggota
Menurut Analisis Saya, Koperasi Kopindosat  sudah mencangkup seperti perangkat organisasi yang termuat dalam UU No.25/1992, karena kopindosat mempunyai anggota yang secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota, mempunyai pengurus sebagai pusat pengambil keputusan tertinggi sekaligus pemberi nasihat, serta mempunyai pengawas yang
dapat melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pernyataan tersebut da[at disimpulkan dari Tentang Kami Kopindosat.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
  1. Anggaran dasar
  2. Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
  3. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
  4. Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  5. Pembagian SHU
  6. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Menurut Analisis Saya, Koperasi Kopindosat memiliki anggota yang memiliki sebagian besat ketetapan seperti diatas, yaitu sebagai berikut :
  1. Anggota Koperasi Kopindosat melakukan Rapat Anggota Tahunan untuk memilih Tim Pengurus, Tim Pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah.
  2. Anggota Koperasi Kopindosat melakukan rencana kerja dan melaporkan segala pertanggungjawaban dari Pengurus, Pengawas, ataudari Dewan Pengurus Syariah.
  3. Anggota Koperasi Kopindosat membagikan SHU (Sisa Hasil Usaha).
  4. Anggota Koperasi Kopindosat juga memperluas kegiatan usahanya dengan berkerja sama dengan anak perusahaan baru.
Pernyataan tersebut dapat saya simpulkan dari Berita web resmi Kopindosat.

Pengurus

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
  1. Pusat pengambil keputusan tertinggi
  2. Pemberi nasihat
  3. Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
  4. Penjaga berkesinambungannya organisasi
  5. Simbol
Menurut Analisis saya, fungsi pengurus yang ada di Koperasi Kopindosat sebagian besat sudah sesuai dengan fungsi pengurus menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn, yaitu sebagai berikut :
  1. Sebagai pengambil keputusan tertinggi
  2. Sebagai salah satu orang yang dapat dipercaya untuk mengawasi segala usaha atau kegiatan yang ada di Koperasi Kopinodsat tersebut
  3. Pengurus yang ada di Koperasi Kopindosat juga dapat dikatakan sebagai pemberi nasihat apabila ada kesalahan dalam menjalankan usaha, atau memberika solusi dari setiap permasalahan di Koperasi Kopindosat tersebut.
Pernyataan ini dapat saya simpulkan dari Berita web resmi Koperasi Kopindosat. Dan dari Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No. 25 Tahun 1992.

Pengawas

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Menurut Analisis Saya, tugas seorang pengawas di Koperasi kopindosat yaitu mengawassi segala kegiatan yang ada di Koperasi tersebut, melakukan segala pemeriksaan dari setiap laporan dari pengurus, dsn dari dewan pengawas syariah. .

Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Menurut Analisis saya, peran manajer dalam Koperasi Kopindosat yaitu membuat rencana yang sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, mengelola sumber daya manusia dengan baik, dan selalu mengutamakan kerja sama antar anggota untuk mencapai segala tujuan dari Koperasi Kopindosat. Pernyaataan tersebut dapat saya simpulkan dari visi misi dan berita web resmi Koperasi Kopindosat.

Partisipasi Anggota

Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :

  1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
  2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
  3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Menurut Analisis saya, pertisipasi anggota di Koperasi Kopindosat harus aktif dan harus memiliki rasa tanggung jawab atas segala tugas.  Pernyataan tersebut dapat saya simpulkan dari Budaya MANTAP  Koperasi Kopindosat.

Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
  • organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
  • perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Menurut Analisis Saya, Koperasi Kopindosat lebih memenuhi pendekatan sosiologi. Karena Koperasi Kopindosat adalah organisasi yang memiliki sekumpulan orang-orang dengan memiliki unsur ekternal dan memiliki sifat-sifat sosial seperti tolong menolong atau gotong royong. Serta memberikan pelayanan yang baik untuk anggotanya. Pernyataan tersebut dapat saya simpulkan melalui berita web resmi Kopindosat. 

BAB IV.            Tujuan dan Fungsi Koperasi

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Menurut Analisis Saya, Koperasi Kopindosat adalah suatu badan usaha suatu badan usaha yang beranggotakan  orang seorang yang merupakan pegawai PT. Indosat yang bertujuan mencari keuntungan atau laba.

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

BUMN

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara

BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan

Firma

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Persekutuan komanditer

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Perseroan terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Yayasan

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Koperasi sebagai Badan Usaha

Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
  1. Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
  2. Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
  3. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Menurut Analisis saya, Kopindosat masuk ke dalam jenis badan usaha yang berbentuk Koperasi. Karena, Kopindosat adalah badan usaha yang kegiatannya berdasarkan pada azas kekeluargaan.  Dan Kopindosat juga dapat dikatakan Koperasi sebagai badan usaha sebagai berikut :
  1. Koperasi Kopindosat adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang tetap tunduk dan patuh terhadap kaidah-kaidah atau aturan prinsip dari UU No. 25 Tahun 1992
  2. Koperasi Kopindosat juga menghasilkan keuntungan yang cukup besar dan mengembangkan setiap usahanya bahkan memperluas kegiatan usahanya dengan bekerja sama dengan anak perusahaan baru Non-Indosat.
  3. Koperasi Kopindosat juga mempunyai sifat keanggotaan yang mengutamakan kebersamaan dan kerja sama atas setiap anggota.
Pernyataan tersebut dapat saya simpulkan dari sejarah Koperasi Kopindosat.
Dan menurut analisis saya, bentuk Kopindosat tidak sesuai dengan bentuk atau jenis-jenis badan usaha seperti BUMN, Perjan, BUMS, Persekutuan, CV, Perum, Persero, yayasan, ataupun Perseroan Terbatas. Alasannya katena, pengertian atau penjelasan dari masing-masing bentuk badan usaha yang tidak sesuai dengan Kopindosat.

Tujuan dan Nilai Koperasi

Perusaaan Bisnis vs Koperasi

Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis

Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
  1. Mendefinisikan organisasi
  2. Mengkoordinasikan keputusan
  3. Menyediakan norma
  4. Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost

Tujuan dan Nilai Koperasi

  1. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
  2. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
  3. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
  4. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Menurut Analisis Saya, Koperasi Kopindosat memiliki tujuan dan nilai Koperasi sebagai berikut:
Tujuan Koperasi Kopindosat :
Tujuan Koperasi Kopindosat yaitu untuk mensejahterakan anggota, dan memberikan manfaat untuk setiap anggota. 
Nilai Koperasi Kopindosat :
  1. Menjadi koperasi yang bermanfaat bagi Anggota
  2. Mengutamakan pelayanan terbaik bagi Anggota
  3. Pelanggan dan Mitra Usaha
  4. Senantiasa mengutamakan kerja sama, Pengelolaan secara profesional, transparan dan kehati-hatian
  5. Menjunjung tinggi prinsip dasar koperasi dengan landasan etika kerja dan etika usaha yang benar.

Teori Laba

Menurut Analisis Saya, Koperasi  Kopinodsat menggunakan teori laba Managerial  Efficiency  Theory  Of Profit, karena Koperasi  Kopindosat mendapatkan laba yang setiap tahun semakin meningkat. Pernyataan ini dapat saya simpulkan melalui sejarah Koperasi Kopindoat.

Fungsi Laba

Laba di Kopindosat berfungsi untuk memberikan manfaat yang lebih bagi setiap anggotanya, dan juga partisipasi dari setiap anggota kopindosat sangatlah banyak, sehingga manfaat yang lebih juga akan di dapatkan oleh setiap anggota Koperasi Kopindosat. Pernyataan ini dapat saya simpulkan melalui nilai Koperasi Kopindosat.

Kegiatan Usaha Koperasi

Status dan Motif Anggota Koperasi

  1. Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
  2. Owners : menanamkan modal investasi
  3. Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
  4. Kriteria minimal anggota koperasi
  5. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
  6. Memiliki pola income reguler yang pasti
Menurut Analisis Saya, status dan motif anggota Koperasi Kopindosat sama dengan koperasi lainnya, dimana ada pemimpin dan anggota. Untuk menjadi bagian dari kopindosat, anggotanya minimal telah bekerja selama 2 tahun. Pernyataan tersebut dapat saya simpulkan dari Berita web resmi Koperasi Kopindosat.

Kegiatan Usaha

  1. Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
  2. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
  3. Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Menurut Analisis saya, kegiatan usaha Koperasi Kopindosat selalu mengutamakan kepentingan anggota koperasi tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, kegiatan usaha Koperasi Kopindosat mengutamakan pelayanan yang dapat memeberikan manfaat dalam segala kegiatan usaha Koperasi tersebut, dan kegiatan usaha KOperasi Kopindosat memiliki peranan dalam penghidupan ekonomi anggotanya. Pernyataan ini dapat saya simpulkan melalui isi nilai Koperasi Kopindosat.

Permodalan Koperasi

  1. UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
  2. Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
  3. Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Menurut Analisis saya, Permodalan Koperasi Kopindosat berasal dari Modal sendiri, yaitu modal dari alokasi bonus karyawan PT. Indosat. Pernyataan tersebut dapat saya simpulkan melalui isi sejarah Koperasi Kopindosat.

Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Menurut Analisis Saya, Koperasi Kopindosat membagi sisa hasil usaha (SHU) dengan adil sesuai dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota Koperasi Kopindosat. Pernyataan ini dapat saya simpulkan melalui Berita web resmi Koperasi Kopindosat.

BAB V.            Sisa Hasil Usaha

Pengertian SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Menurut Analisis Saya, SHU ini digunakan oleh Kopindosat untuk dibagikan kepada semua anggota dan juga digunakan untuk keperluan keperluan lain yang sudah ditetapkan dalam rapat  anggota. Sama halnya dengan UU no. 25/1992 pasal 5 ayat 1 pembagian SHU di Kopindosat tidak hanya berdasarkan modal yang dimiliki oleh anggota, tetapi juga berdasarkan jasa usaha yang telah diberikan oleh setiap anggota.

Informasi Dasar

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar

SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Menurut Analisis Saya, Pembagian SHU di Koperasi Kopindosat memiliki pengertian yang sama
dengan UU No 25/1992 pasal 5 ayat 1 dan penerapannya pun sudah dilaksanakan oleh para anggota Kopindosat. Sedangkan Persentase penghitungan SHU Koperasi pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi.

Pembagian SHU per anggota

SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA        = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota  

SHU per anggota dengan model matematika


Prinsip-prinsip Pembagian SHU

  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai
Menurut Analisis Saya, Koperasi Kopindosat sebagian besar memenuhi prinsip-prinsip Pembagian SHU diatas, sebagai berikut :
  • SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota Kopindosat itu sendiri.
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak
dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi.
  • Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Artinya Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada kopindosat.
  • SHU anggota dibayar secara tunai
Artinya SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian kopindosat
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra
bisnisnya.
Pernyataan tersebut saya simpulkan melalui berita web resmi koperasi, prinsip koperasi Kopindosat menurut UU No. 25 Tahun 1992, dan dari beberapa referensi lainnya.

BAB VI.            Pola Manajemen Koperasi

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Pengertian Koperasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.Pengertian Manajemen
Menurut Analisis Saya, Koperasi Kopindosat memiliki pengertian Manajemen yang sudah sesuai dengan pengertian diatas. Karena Koperasi Kopindosat adalah koperasi yang bekerjanya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip dan azas koperasi yaitu azas kekeluargaan yang mengandung unsur-unsur sosial seperti tolong menolong atau gotong royong.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
  • Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
  • Kesukarelaan dalam keanggotaan
  • Menolong diri sendiri (self help)
  • Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
  • Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
  • Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Menurut Analisis Saya, Koperasi Kopindosat sudah memenuhi sebagian besar unsur sosial seperti diatas yaitu sebagai berikut :
  • Terbentuknya Koperasi Kopindosat dari kesukarelaan dalam setiap anggota.
  • Koperasi Kopindosat dalam setiap kegiatan usahanya selalu berlandaskan pada kekeluargaan.
  • Pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan anggota Koperasi Kopindosat dilakukan secara demokrasi.
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) yang dibagikan secara adil.
Pernyataan diatas dapat saya simpulkan melalui isi prinsip koperasi kopindosat menurut UU No. 25 Tahun 1992.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut Analisis Saya, Koperasi Kopindosat memiliki definisi manajemen yang hampir sama dengan Stoner. Koperasi Kopindosat adalah koperasi yang di dalamnya terdapat sebuah perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, atau pengawasan usaha yang dilakukan setiap anggota Koperasi Kopindosat dan mengelola sumber daya manusia dengan baik atau sumber daya yang lainnya agar dapat mencapai tujuan dari Koperasi Kopindosat tersebut. Pernyataan ini dapat saya simpulkan dari Tentang kami Kopindosat.

Pengertian Manajemen Koperasi

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
  1. Anggota
  2. Pengurus
  3. Manajer
  4. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:

  1. Rapat anggota
  2. Pengurus
  3. Pengawas
Menurut Analisis Saya, Koperasi Kopindosat  sudah mencangkup seperti perangkat organisasi yang termuat dalam UU No.25/1992, karena kopindosat mempunyai anggota yang secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota, mempunyai pengurus sebagai pusat pengambil keputusan tertinggi sekaligus pemberi nasihat, serta mempunyai pengawas yang dapat melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pernyataan tersebut da[at disimpulkan dari Tentang Kami Kopindosat.
Dan menurut analisis saya, perangkat organisasi menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D kurang tepat, karena 4 perangkat organisasi tersebut tidak sesuai dengan struktur perangkat di Koperasi Kopindosat.

Rapat Anggota

  1. Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
  2. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
  3. Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
  4. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Menurut Analisis Saya, RAT (Rapat Anggota Tahunan) kopindosat juga mernberikan kuasa dan hak kepada pengurus untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan, serta memberikan kewenangan kepada pengawas untuk mereview dan menetapkan rencana kerja anggaran.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota kopindosat
dengan menetapkan:
  1. Laporan pertanggung jawaban pengurus
  2. Usulan pembagian sisa hasil usaha (SHU)
  3. Usulan rencana kerja dan anggaran
  4. Laporan pertanggung jawaban pengawas
  5. Pengesahan penetapan ketua, sekretaris 1, sekretaris 2 dan bendahara kopindosat
  6. Pengesahan penetapan penggantian anggota dewan pengawas syariah kopindosat
  7. Pernyataan tersebut dapat saya simpulkan melalui Berita web resmi Koperasi Kopindosat.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

  1. Anggaran dasar
  2. Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
  3. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
  4. Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  5. Pembagian SHU
  6. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Menurut Analisis Saya, Koperasi Kopindosat memiliki anggota yang memiliki sebagian besat ketetapan seperti diatas, yaitu sebagai berikut :
  1. Anggota Koperasi Kopindosat melakukan Rapat Anggota Tahunan untuk memilih Tim Pengurus, Tim Pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah.
  2. Anggota Koperasi Kopindosat melakukan rencana kerja dan melaporkan segala pertanggungjawaban dari Pengurus, Pengawas, ataudari Dewan Pengurus Syariah.
  3. Anggota Koperasi Kopindosat membagikan SHU (Sisa Hasil Usaha).
  4. Anggota Koperasi Kopindosat juga memperluas kegiatan usahanya dengan berkerja sama dengan anak perusahaan baru.
  5. Pernyataan tersebut dapat saya simpulkan dari Berita web resmi Kopindosat.

Pengurus

Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
  • Pusat pengambil keputusan tertinggi
  • Pemberi nasihat
  • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
  • Penjaga berkesinambungannya organisasi
  • Simbol
Menurut Analisis saya, fungsi pengurus yang ada di Koperasi Kopindosat sebagian besat sudah sesuai dengan fungsi pengurus menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn, yaitu sebagai berikut :
  • Sebagai pengambil keputusan tertinggi
  • Sebagai salah satu orang yang dapat dipercaya untuk mengawasi segala usaha atau kegiatan yang ada di Koperasi Kopinodsat tersebut
  • Pengurus yang ada di Koperasi Kopindosat juga dapat dikatakan sebagai pemberi nasihat apabila ada kesalahan dalam menjalankan usaha, atau memberika solusi dari setiap permasalahan di Koperasi Kopindosat tersebut.
Pernyataan ini dapat saya simpulkan dari Berita web resmi Koperasi Kopindosat.  Dn dari Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No. 25 Tahun 1992.

Pengawas

  1. Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
  2. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
  3. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
  • Mempunyai kemampuan berusaha
  • Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat   sekelilingnya.
  • Dihargai pendapatnya,  diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
  • Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
  • Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
  • Rajin bekerja, semangat dan lincah.
Menurut Analisis Saya, tugas seorang pengawas di Koperasi kopindosat yaitu mengawassi segala kegiatan yang ada di Koperasi tersebut, melakukan segala pemeriksaan dari setiap laporan dari pengurus, dsn dari dewan pengawas syariah. .

Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Menurut Analisis saya, peran manajer dalam Koperasi Kopindosat yaitu membuat rencana yang sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, mengelola sumber daya manusia dengan baik, dan selalu mengutamakan kerja sama antar anggota untuk mencapai segala tujuan dari Koperasi Kopindosat. Pernyaataan tersebut dapat saya simpulkan dari visi misi dan berita web resmi Koperasi Kopindosat.

Pendekatan Sistem pada Koperasi

  • Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
  • organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
  • perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Menurut Analisis Saya, Koperasi Kopindosat lebih memenuhi pendekatan sosiologi. Karena Koperasi Kopindosat adalah organisasi yang memiliki sekumpulan orang-orang dengan memiliki unsur ekternal dan memiliki sifat-sifat sosial seperti tolong menolong atau gotong royong. Serta memberikan pelayanan yang baik untuk anggotanya. Pernyataan tersebut dapat saya simpulkan melalui berita web resmi Kopindosat.

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem

Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Menurut Analisis Saya, Koperasi Kopindosat bisa dikatakan sebagai sebuah sistem yang terdiri atas orang-orang dan suatu alat teknik. Sistem tersebut dikatakan sebagai Socio Techonological System yaitu dimana terjalinnya hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dikatakan sebagai sistem terbuka atau transparan.

BAB VII.            Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi

Menurut PP No. 60/1959

  • Koperasi Desa
  • Koperasi Pertanian
  • Koperasi Peternakan
  • Koperasi Perikanan
  • Koperasi Kerajinan/Industri
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Konsumsi

Menurut Teori Klasik

  • Koperasi pemakaian
  • Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
  • Koperasi Simpan Pinjam
Menurut Analisis Saya, dari berbagai jenis koperasi yang terdapat dalam PP No 60/1959 dan Teori klasik, Kopindosat termasuk kedalam jenis koperasi simpan pinjam, Karena simpan pinjam termasuk salah satu unit bisnis yang merupakan cikal bakal dari bisnis Kopindosat. Pengalaman simpan pinjam dimulai sejak pertama kali Kopindosat berdiri, kepercayaan dari anggota koperasi bagi kopindosat adalah amanah, dan kopindosat juga siap melayani keperluan pembiayaan bagi anggota kopindosat dengan cepat serta menawarkan program investasi anggota dengan bagi hasil yang menarik. Pernyataan ini dapat saya simpulkan melalui berita web resmi Kopindosat dan bisnis yang ada di dalam Koperasi Kopindosat.

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967

  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Menurut Analisis Saya, dalam UU No.12/1967 tentang ketentuan penjenisan koperasi, kopindosat Merupakan koperasi yang dibentuk dan didirikan sesuai pada ketentuan penjenisan koperasi dalam UU No.12/1967 karena Koperasi Pegawai PT. Indosat (Kopindosat) berdiri sebagai wujud aspirasi pegawai PT. Indosat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebersamaan diantara pegawai, dan didasarkan pada kebutuhan suatu anggota guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya, untuk maksud efisiensi dan ketertiban guna kepentingan dan perkembangan kopindosat. Dengan komitmen untuk senantiasa berperan aktif menjadi mitra PT. Indosat dan Grup sebagai Captive dan mitra Non-Captive, Kopindosat berupaya menjadikan dirinya menjadi Koperasi yang profesional dengan tetap berpegang pada azas-azas Koperasi sebagai soko guru perekonomian
Nasional. Pernyataan ini dapat saya simpulkan berdasarkan isi sejarah Koperasi Kopindosat.

Bentuk Koperasi

Sesuai PP No. 60/1959

  • Koperasi  Primer
  • Koperasi Pusat
  • Koperasi Gabungan
  • Koperasi Induk
Menurut Analisis Saya, Koerasi Kopindosat merupakan koperasi yang sudah sesuai dengan PP No 60/1959. karena didalam peraturan tersebut kopindosat termasuk kedalam koperasi yang bersifat primer, kopindosat didirikan oleh dan beranggotakan orang-orang dan merupakan pimpinan-pimpinan perusahaan. Kopindosat diperkuat oleh tiga anak perusahaan yakni PT. Personel Alih Daya yang bergerak di bidang jasa outsourching, PT. Puriperkasa Farmindo yang bergerak di bidang sarana kesehatan dan PT. Kopindosat Tour & Travel yang bergerak di bidang perjalanan wisata, dokumen perjalanan, tiket dan layanan pelatihan. Pernyataan ini dapat saya simpulkan melalui berita web resmi kopindosat.
Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah

  • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  • Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
  • Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
  • Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Menurut Analisis Saya, Koperasi Kopindosat adalah koperasi yang ada di ibu kota dan ditumbuhkan induk koperasi yang ada di daerah jakarta.

Koperasi Primer dan Sekunder

  • Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
  • Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Menurut Analisis Saya, Koperasi Kopindosat adalah Koperasi primer dan sekunder. Karena, pada awal berdirinya Koperasi Kopindosat adalah Koperasi yang beranggotakan orang-orang, jadi Koperasi Kopindosat merupakan Koperasi Primer. Sedangkan menurut Koperasi Sekunder, Koperasi Kopindosat yang anggotanya itu adalah PT. Indosat itu sendiri. Pernyataan ini dapat saya simpulkan berdasarkan sejarah Koperasi Kopindosat. 


Referensi :

Anon Muhammad, Firdaus  unpublished Bahan Ajar Ekonomi Koperasi.doc. Universitas Gunadarma
Kopindosat. Koperasi Pegawai Indosat.[Online]. Tersedia di http://www.kopindosat.co.id/ (Diakses : 08 Oktober 2019)
Koperasi pegawai indosat. Penghargaan Kopindosat . [Online]. Tersedia di http://www.kopindosat.co.id/penghargaan (Diakses : 31 Oktober 2019)
Koperasi pegawai indosat. Sejarah Kopindosat. [Online]. Tersedia di : http://www.kopindosat.co.id/Tentang (Diakses : 01 November 2019)
Koperasi pegawai indosat. Sejarah Kopindosat. [Online] 2013. Tersedia di :
Koperasi pegawai indosat. Visi, misi, dan Budaya Kopindosat.[Online]. Tersedia di https://kopindosat.co.id/visi_misi (Diakses : 30 Desember 2019)
Koperasi Pegawai Indosat. Manajemen Kopindosat.[Online]. Tersedia di : https://kopindosat.co.id/manajemen (Diakses : 30 Desember 2019)
Koperasi pegawai indosat. Rapat Anggota. [Online]. Tersedia di :https://kopindosat.co.id/info/detail/x7hk-selamat-datang-pengawas-baru-kopindosat-periode-20192022 (Diakses : 30 Desember 2019)
Koperasi pegawai indosat. Bisnis Kopindosat. [Online]. Tersedia di : https://kopindosat.co.id/tentang.(Diakses : 29 Desember 2019)
Koperasi pegawai indosat. PinMart. [Online]. Tersedia di : https://kopindosat.co.id/pinmart-online (Diakses : 31 Desember 2019).





  










Task 2nd : English Business (Business Email)

To : agnes.ariswela@gmail.com From : annisaazhara@violetbodycare.com Subject: Offering New Body Care Products   Dear Ms. Arsiwela,   We are ...