Menurut
Analisis saya, Koperasi Kopindosat memenuhi definisi koperasi diatas, yaitu :
Definisi
Koperasi Menurut ILO, Koperasi Kopindosat memenuhi sebagaian besar dari ke-6
elemen tersebut seperti :
- Koperasi
Kopindosat terbentuk dari sekumpulan orang yang berasal dari pegawai PT.
Indosat
- Para
pegawai Koperasi Kopindosat membentuk koperasi dengan sukarela
- Koperasi
Kopindosat memiliki tujuan ekonomi yaitu mensejahterakan anggotanya
- Para
anggota Koperasi Kopindosat menerima resiko dan manfaat dengan seimbang
Definisi
koperasi menurut Chaniago, Koperasi Kopindosat juga memenuhi pengertian
tersebut. Koperasi Kopindosat adalah suatu badan hukum atau perkumpulan yang beranggotakan
pegawai PT. Indosat yang memiliki tujuan yaitu mensejahterakan anggotanya,
menngutamakan kerja sama dan melaksanakan kegiatan koperasi dengan asas
kekeluargaan sebagai perekonomian nasional. Pernyataan tersebut ada di dalam
sejarah Koperasi Kopindosat dan budaya (MANTAP) dari Koperasi Kopindosat.
Definisi
Koperasi menurut Dooren, Koperasi Kopindosat juga adalah suatu badan hukum No.
111/BLK/1984. Jadi koperasi Kopindosat bukan hanya suatu kumpulan orang-orang
saja. Pernyataan tersebut tertuang dalam sejarah Koperasi Kopindosat.
Definisi
Koperasi menurut Hatta, Koperasi Kopindosat adalah usaha bersama yang memiliki
tujuan yaitu untuk mensejahterakan anggotanya. Hal ini adalah pembuktian
berdasarkan tolong-menolong, karena Koperasi Kopindosat membantu setiap anggota
dalam menghadapi suatu permasalahan ekonomi. Koperasi Kopindosat juga
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi seperti adanya simpan pinjam, dan ada
beberapa produk bisnis yang dapat memudahkan anggota dalam menyelesaikan
permasalahan ekonomi. Pernyataan tersebut diambil dari tujuan Koperasi
Kopindosat yang ada di dalam sejarah Kopindosat dan produk bisnis Kopindosat.
Definisi
UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi Kopindosat adalah badan usaha yang beranggotakan
pegawai PT. Indosat atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatan
koperasi pada azas koperasi yaitu azas kekeluargaan sebagai perekonomian
nasional.
Koperasi
Kopindosat memenuhi sebagian besar dari unsur-unsur Koperasi Indonesia :
- Koperasi
Kopindosat adalah suatu badan usaha, pernyataan ini dibuktikan dalan sejarah
Koperasi Kopindosat.
- Koperasi
Kopindosat adalah kumpulan orang-orang yaitu pegawai PT. indosat atau badan
hukum koperasi, pernyataan ini dibuktikan dalam sejarah Koperasi Kopindosat.
- Koperasi
Kopindosat adalah koperasi yang bekerja menggunakan prinsip dasar koperasi,
pernyataan ini dibuktikan dalam nilai perusahaan Koperasi Kopindosat.
- Koperasi
Kopindosat adalah koperasi yang berazaskan koperasi yaitu azas kekeluargaan
sebagai soko guru perekonomian nasional.
- Semua
pernyataan diatas ada di dalam sejarah Koperasi Kopindosat dan nilai perusahaan
Koperasi Kopindosat.
Tujuan
Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi
koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian yaitu :
- Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
- Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Menurut
Analisis saya, Koperasi Kopindosat juga dapat dikatakan memiliki tujuan
perusahaan koperasi. Karena, Koperasi Kopindosat mempunyai tujuan yaitu untuk
mensejahterakan dan menambah rasa kebersamaan pada setiap para anggota.
Pernyataan tersebut disimpulkan dari sejarah Koperasi Kopindosat. Dan Koperasi
Kopindosat memenuhi sebagian besar fungsi koperasi untuk Indonesia yang
tertuang dalam Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 yaitu sebagai berikut :
- Koperasi
Kopindosat membangun dan mengembangkan kemampuan ekonomi anggota bertujuan
untuk mensejahterakan anggota dan sosial dalam bentuk tolong-menolong maupun
gotong royong untuk menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi anggota Koperasi
Kopindosat. Pernyataan ini dapat saya
simpulkan melalui sejarah Koperasi Kopindosat mengenai tujuan Koperasi
Kopindosat.
- Koperasi
Kopindosat berperan tanggap, aktif dalam membangun kualitas kehidupan semua
anggota. Pernyataan ini dapat saya
simpulkan melalui budaya MANTAP Koperasi Kopindosat.
- Koperasi
Kopindosat berupaya menjadi koperaso yang profesional dengan tetap berpegang
pada azas-azas koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Pernyataan ini
dapat saya simpulkan melalui isi sejarah Koperasi Kopindosar.
- Koperasi
Kopindosat mewujudkan segala aspirasi anggota dan pegawai PT. Indosat untuk
mengembangkan perekonomian nasional dengan berdasarkan azas kekeluargaan.
Pernyataan ini dapat saya simpulkan dari isi sejarah Koperasi Kopindosat.
Prinsip
- Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip
koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku
dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa
pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut
Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
- Keanggotaan
bersifat sukarela
- Keanggotaan
terbuka
- Pengembangan
anggota
- Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis
- Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
- Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan
dengan sukarela
- Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan
anggota
- Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip
ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan
menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai
berikut :
- Pengawasan
secara demokratis
- Keanggotaan
yang terbuka
- Bunga
atas modal dibatasi
- Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
anggota.
- Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
- Barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
- Netral
terhadap politik dan agama
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi
adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU
untuk cadangan
- Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha
hanya kepada anggota
- Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Koperasi menurut Herman
Schulze
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah
kerja tak terbatas
- SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung
jawab anggota terbatas
- Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International
Cooperative Alliance )
ICA
didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di
dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi
sebagai berikut :
- Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
- Kepemimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
- Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
- SHU
di bagi 3 :
- sebagian
untuk cadangan
- sebagian
untuk masyarakat
- sebagian
untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
- Semua
koperasi harus melaksanakn pendidikan secara terus-menerus.
- Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional dan Internasional.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No. 12 tahun 1967
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
- Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi.
- Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya
pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya,
swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No.25 tahun 1992
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
- Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
- Pemberian
batas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan
perkoperasian
- Kerja
sama antar koperasi
Menurut
Analisis saya, Koperasi Kopindosat sudah menerapkan sebagian besar dari Prinsip
Koperasi Indonesia menurut UU No. 25 Tahun 1992 yaitu sebagai berikut :
- Keanggotaan
dari Koperasi Kopindosat yang bersifat sukarela
- Kemandirian
antar anggota Koperasi Kopindosat
- Kerjasama
anggota Koperasi Kopindosat
- Pembagian
SHU dilakukan secara adil
Pernyataan
ini dapat saya simpulkan dari isi sejarah, budaya MANTAP Koperasi Kopindosat.
Koperasi Kopindosat tidak memenuhi prinsp-prinsip Koperasi menurut Munker, Rochdale,
Raiffelsen. Herman Schulze, menurut ICA, dan menurut UU No. 12 TAhun 1967.
Alasannya karena, pernyataan dari prinsip diatas tidak sesuai dengan prinsip
yang Koperasi Kopindosat terapkan di dalam koperasinya. Pernyataan ini dapat
saya simpulkan melalui tujuan, sejarah Kopindosat, budaya mantap Kopindosat,
dan dari berbagai sumber di internet.
BAB III.
ORGANISASI dan
MANAJEMEN KOPERASI
Bentuk
Organisasi
Menurut Hanel Organisasi
adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan.
Sub
sistem koperasi:
- individu
(pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
- Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Ropke
mndeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :
- Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub
sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :
- Anggota
Koperasi
- Badan
Usaha Koperasi
- Organisasi
Koperasi
Bentuk
Organisasi Kopindosat
Menurut
Analisis saya, bentuk organisasi yang ada di website resmi kopindosat sudah
lengkap karena di web tersebut sudah di cantumkan nama beserta jabatannya, jadi
para anggota pegawai
indosat
yang tidak masuk dalam organisasi bisa mengetahui kepengurusan koperasi pegawai
indosat.
Di
Indonesia bentuk struktur organisasi dari koperasi yaitu : Rapat Anggota,
Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain
:
- Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
- Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas
- Penetapan
Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan
pertanggung jawaban
- Pembagian
SHU
- Penggabungan,
pendirian dan peleburan
Menurut
Analisis saya, Kopindosat juga memiliki Rapat Anggota Tahunan, yang memiliki
tujuan yaitu sebagai berikut :
- Untuk
menetapkan kebijaksanaan umum seperti membentuk Pengawas, dan Dewan Pengawas
Syariah (DPS) Kopindosat. .
- Menyusun
rencana kerja dan anggaran (RKA), melakukan perluasan pasar non-indosat melalui
anak perusahaan
- Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU)
- Meneirma
seluruh laporan pertanggungjawaban dari Pengurus, Pengawas, dan Dewan Pengawas
Syariah (DPS).
Hirarki
Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas-tugasnya
antara lain yaitu :
- Mengelola
koperasi dan usahanya
- Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
- Menyelenggaran
Rapat Anggota
- Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
- Maintenance
daftar anggota dan pengurus
Dan
memiliki wewenang antara lain yaitu :
- Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan
peran koperasi
- Pengawas
- Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
- UU
25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan
pengelolaan koperasi
- Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
Kopindosat
memiliki bentuk Kepengurusan organisasi koperasi, yaitu Tim Pengurus dan tim
Pengawas :
Tim
Pengurus :
Ketua
Pengurus : Wahono
Sekretaris
1 : Baden Saprudin
Sekretaris
2 : Yumartono
Bendahara : Sigit Kuntjahjo
Tim
Pengawas :
Ketua
Pengawas : Prastowo M. Wibowo
Anggota
Pengawas : Sukmananta
Anggota
Pengawas : Yudhi Hadiwibowo
Anggota
Pengawas : R. Roro Dwi Handayani
Anggota
Pengurus : Indra Setiawan
Dewan
Pengawas Syariah (DPS) :
Ketua
Dewan Pengurus Syariah : Nur S
Buchory
Anggota
Dewan Pengurus Syariah : Deny Haryadi
Menurut
Analisis saya, tugas Pengurus Koperasi PT. Indosat
Pengelola
- Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
- Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
- Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja
- Diangkat
& diberhentikan oleh pengurus
Menurut Analisis
Saya, Pengelola Kopindosat yaitu pegawai/anggota badan usaha koperasi pegawai
PT indosat yang bertugas mengembangkan atau mengelola berbagai jenis usaha
kopindosat dengan efesien & profesional. Usaha yang dijalankan berupa :
Distribusi Kartu Telekomunikasi
Menjalankan
usaha distribusi kartu telekomunikasi sejak tahun 2002, dan pada tahun 2006
menjadi MAIN DEALER produk seluler Indosat. KOPINDOSAT saat ini merupakan
DEALER NASIONAL Indosat untuk pemasaran seluruh Indonesia yang didukung oleh 80
Sub-Dealer dengan sekitar 9.000 outlet dan 99 tenaga canvasser untuk aktivitas
penjualan, pelayanan, retensi, dan promosi Produk andalan bisnis seluler
KOPINDOSAT adalah :
Kartu Perdana
Indosat
Voucher Fisik
(Mentari, IM3, Starone)
Voucher
Elektronik (Mentari, IM3, Starone)
Voucher
Elektronik Lainnya
Jasa Kontraktor
Menangani
pembangunan dan maintenance tower BTS lebih dari 1.000 tower untuk Indosat,
Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, Nokia Siemens Network, Huawei Tech
Investment, StarOne Mitra Telekomunikasi yang tersebar dari Sabang sampai
Merauke
Properti
KOPINDOSAT
menawarkan mulai dari jasa konsultasi pembangunan rumah / cluster, renovasi,
sampai dengan penyewaan properti. Produk properti KOPINDOSAT meliputi :
KOPINDOSAT
memiliki pengalaman yang cukup dalam pembangunan di beberapa kota di Jawa
Timur, Jawa Barat, dan Sumatera.
KOPINDOSAT saat
ini mengelola dan menyewakan beberapa gedung perkantoran di Jakarta, Bogor, dan
Bandung. Termasuk di dalamnya interior space dan eksterior space.
Penyewaan Kendaraan
Layanan
jasa sewa kendaraan Kopindosat telah mencakup seluruh kota di Indonesia yang hingga
saat ini telah menyewakan lebih dari 350 unit kendaraan operasional dalam
berbagai merk dan tipe. Layanan sewa kendaraan Kopindosat dapat menyediakan
berbagai merk dan tipe kendaraan untuk operasional kantor sesuai permintaan
pelanggan termasuk layanan sewa kendaraan mewah, charter bus, bus antar-jemput
karyawan, kendaraan berat dan ambulance. Selain harga sewa yang kompetitif,
eleksibilitas masa sewa, dan tenaga pengemudi yang profesional, layanan sewa
kendaraan Kopindosat didukung oleh Traffic Management System sehingga
layanan akan senantiasa didukung tenaga pengemudi pengganti, kendaraan
pengganti, perbaikan kendaraan di semua bengkel mitra Kopindosat, sehingga
pelanggan akan lebih mendapatkan kenyamanan, efektifitas dan efisiensi.
Jasa Marketing dan Billing
Kopindosat
juga fokus pada media palcement, media buying, dan juga media monitoring. Jasa
yang
ditawarkan antara lain placement dan buying media untuk TV, Radio, Majalah,
Online dan
juga
luar ruang dengan tarif kompetitif dan pelayan menyeluruh. Dalam media
monitoring, Kopindosat menawarkan jasa pelaporan pemasangan iklan pelanggan
KOPINDOSAT yang disesuiakan dengan planning media yang diterapkan
Perijinan dan Pemeliharaan
Perizinan
Kopindosat yaitu menawarkan jasa pengurusan perizinan seperti UU Gangguan (HO),
Pengurusan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dan HGB (Hak Guna Bangunan) dan
sebagainya. Sedangkah pemeliharaan Kopindosat yaitu Maintenance CME Tower dan
Tower Strengthen.
PinMart
Bergerak
dalam retail consumer goods, dibentuk dan dijalankan dengan konsep modern.
Katering dan Resto
Kopindosat
memiliki pengalaman dan kompetensi yang
baik di bisnis catering. Bisnis katering Kopindosat melayani kebutuhan makan Karyawan Indosat. Kopindosat
juga mengelola sejumlah kios di beberapa perkantoran Ibukota. Dengan terus
melakukan inovasi bisnis, saat ini Catering Kopindosat yang telah dikelola
secara mandiri telah mampu melayani berbagai tipe acara mulai dari resepsi
pernikahan, hajatan, meeeting dan gathering korporat. Dengan dukungan dapur
yang luas dan bersih, serti_kasi halal dari MUI, serta juru masak handal,
Kopindosat mampu melayani permintaan Catering untuk klien Kopindosat di Jakarta
dan perusahaan-perusahaan di kawasan industri Karawang.
Simpan Pinjam
Unit
bisnis ini merupakan Cikal Bakal dari bisnis Kopindosat. Pengalaman dimulai
sejak pertama kali Kopindosat berdiri. Kepercayaan dari anggota Koperasi bagi
kami adalah amanah, dan kami siap melayani keperluan pembiayaan bagi anggota
Kopindosat dengan cepat serta menawarkan program investasi anggota dengan bagi
hasil yang menarik.
Selain 9 bisnis utama, Kopindosat diperkuat oleh tiga anak perusahaan baru yakni, PT. Personel Alih Daya yang bergerak di bidang outsourching, PT. Puriperkasa Farmindo yang bergerak di bidang sarana kesehatan dan PT. Kopindosat Tout & Travel yang bergerak di bidang perjalanan wisata, dokumen perjalanan, tiket, dan layanan pelatihan.
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some
of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system
with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip
ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur
sosial di dalamnya.
Menurut
Analisis Saya, Koperasi Kopindosat memiliki pengertian Manajemen yang sudah
sesuai dengan pengertian diatas. Karena Koperasi Kopindosat adalah koperasi
yang bekerjanya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip dan azas koperasi yaitu
azas kekeluargaan yang mengandung unsur-unsur sosial seperti tolong menolong
atau gotong royong.
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian.
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu:
- Anggota
- Pengurus
- Manajer
- Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
- Rapat
anggota
- Pengurus
- Pengawas
- Rapat
Anggota
Menurut
Analisis Saya, Koperasi Kopindosat sudah
mencangkup seperti perangkat organisasi yang termuat dalam UU No.25/1992,
karena kopindosat mempunyai anggota yang secara keseluruhan menjalankan
manajemen dalam suatu rapat anggota, mempunyai pengurus sebagai pusat pengambil
keputusan tertinggi sekaligus pemberi nasihat, serta mempunyai pengawas yang
dapat
melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi,
usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan
tertulis tentang pemeriksaan. Pernyataan tersebut da[at disimpulkan dari
Tentang Kami Kopindosat.
Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota
Anggota
secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan:
- Anggaran
dasar
- Kebijaksanaan
umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
- Rencana
kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian
SHU
- Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Menurut
Analisis Saya, Koperasi Kopindosat memiliki anggota yang memiliki sebagian
besat ketetapan seperti diatas, yaitu sebagai berikut :
- Anggota
Koperasi Kopindosat melakukan Rapat Anggota Tahunan untuk memilih Tim Pengurus,
Tim Pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah.
- Anggota
Koperasi Kopindosat melakukan rencana kerja dan melaporkan segala
pertanggungjawaban dari Pengurus, Pengawas, ataudari Dewan Pengurus Syariah.
- Anggota
Koperasi Kopindosat membagikan SHU (Sisa Hasil Usaha).
- Anggota
Koperasi Kopindosat juga memperluas kegiatan usahanya dengan berkerja sama
dengan anak perusahaan baru.
Pernyataan
tersebut dapat saya simpulkan dari Berita web resmi Kopindosat.
Pengurus
Menurut
Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
- Pusat
pengambil keputusan tertinggi
- Pemberi
nasihat
- Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya
- Penjaga
berkesinambungannya organisasi
- Simbol
Menurut
Analisis saya, fungsi pengurus yang ada di Koperasi Kopindosat sebagian besat
sudah sesuai dengan fungsi pengurus menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn,
yaitu sebagai berikut :
- Sebagai
pengambil keputusan tertinggi
- Sebagai
salah satu orang yang dapat dipercaya untuk mengawasi segala usaha atau
kegiatan yang ada di Koperasi Kopinodsat tersebut
- Pengurus
yang ada di Koperasi Kopindosat juga dapat dikatakan sebagai pemberi nasihat
apabila ada kesalahan dalam menjalankan usaha, atau memberika solusi dari
setiap permasalahan di Koperasi Kopindosat tersebut.
Pernyataan
ini dapat saya simpulkan dari Berita web resmi Koperasi Kopindosat. Dan dari Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU
No. 25 Tahun 1992.
Pengawas
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Menurut
Analisis Saya, tugas seorang pengawas di Koperasi kopindosat yaitu mengawassi
segala kegiatan yang ada di Koperasi tersebut, melakukan segala pemeriksaan
dari setiap laporan dari pengurus, dsn dari dewan pengawas syariah. .
Manajer
Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
Menurut
Analisis saya, peran manajer dalam Koperasi Kopindosat yaitu membuat rencana
yang sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, mengelola sumber daya manusia
dengan baik, dan selalu mengutamakan kerja sama antar anggota untuk mencapai
segala tujuan dari Koperasi Kopindosat. Pernyaataan tersebut dapat saya
simpulkan dari visi misi dan berita web resmi Koperasi Kopindosat.
Partisipasi
Anggota
Partisipasi
Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
- Kesesuaian
antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
- Permintaan
anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
- Tugas
koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Menurut
Analisis saya, pertisipasi anggota di Koperasi Kopindosat harus aktif dan harus
memiliki rasa tanggung jawab atas segala tugas. Pernyataan tersebut dapat saya simpulkan dari
Budaya MANTAP Koperasi Kopindosat.
Pendekatan
Sistem pada Koperasi
Menurut
Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi
dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
- perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
Menurut
Analisis Saya, Koperasi Kopindosat lebih memenuhi pendekatan sosiologi. Karena Koperasi
Kopindosat adalah organisasi yang memiliki sekumpulan orang-orang dengan
memiliki unsur ekternal dan memiliki sifat-sifat sosial seperti tolong menolong
atau gotong royong. Serta memberikan pelayanan yang baik untuk anggotanya. Pernyataan
tersebut dapat saya simpulkan melalui berita web resmi Kopindosat.
BAB IV.
Tujuan dan Fungsi
Koperasi
Pengertian
Badan Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan.
Menurut
Analisis Saya, Koperasi Kopindosat adalah suatu badan usaha suatu badan usaha
yang beranggotakan orang seorang yang
merupakan pegawai PT. Indosat yang bertujuan mencari keuntungan atau laba.
Jenis-Jenis
Badan Usaha di Indonesia
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
BUMN
Badan
Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya
atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha
tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3
macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu
merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan
karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan
Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum
Perum
adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan
tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara
dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi
meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa
menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya
diubah menjadi persero.
Persero
Persero
adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda
dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah
mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan
> (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara
BUMS
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali
oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-
bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya
ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta
dibedakan atas :
Perusahaan
Persekutuan
Perusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk
perusahaan persekutuan
Firma
Firma
(Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-
tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari
anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan
komanditer
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah
yaitu :
Sekutu
aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung
jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu
pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada
sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu
pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam.
Keuntungan
yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Perseroan
terbatas
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang
surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Yayasan
Yayasan
adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak
mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Koperasi
sebagai Badan Usaha
Koperasi
adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan
prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
- Mampu
untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
- Ciri
utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa
- Pengelolaan
koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem
keanggotaan (membership system)
Menurut
Analisis saya, Kopindosat masuk ke dalam jenis badan usaha yang berbentuk
Koperasi. Karena, Kopindosat adalah badan usaha yang kegiatannya berdasarkan
pada azas kekeluargaan. Dan Kopindosat
juga dapat dikatakan Koperasi sebagai badan usaha sebagai berikut :
- Koperasi
Kopindosat adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang tetap tunduk
dan patuh terhadap kaidah-kaidah atau aturan prinsip dari UU No. 25 Tahun 1992
- Koperasi
Kopindosat juga menghasilkan keuntungan yang cukup besar dan mengembangkan
setiap usahanya bahkan memperluas kegiatan usahanya dengan bekerja sama dengan
anak perusahaan baru Non-Indosat.
- Koperasi
Kopindosat juga mempunyai sifat keanggotaan yang mengutamakan kebersamaan dan
kerja sama atas setiap anggota.
Pernyataan
tersebut dapat saya simpulkan dari sejarah Koperasi Kopindosat.
Dan
menurut analisis saya, bentuk Kopindosat tidak sesuai dengan bentuk atau
jenis-jenis badan usaha seperti BUMN, Perjan, BUMS, Persekutuan, CV, Perum,
Persero, yayasan, ataupun Perseroan Terbatas. Alasannya katena, pengertian atau
penjelasan dari masing-masing bentuk badan usaha yang tidak sesuai dengan
Kopindosat.
Tujuan
dan Nilai Koperasi
Perusaaan
Bisnis vs Koperasi
Tujuan
dan Nilai Perusahaan Bisnis
Theory
of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
- Mendefinisikan
organisasi
- Mengkoordinasikan
keputusan
- Menyediakan
norma
- Sasaran
yang lebih nyata
Tujuan
perusahaan :
Maxmize
profit maximize he value of the firm, minimize cost
Tujuan
dan Nilai Koperasi
- Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
- Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
- Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
- Kesulitan
utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Menurut
Analisis Saya, Koperasi Kopindosat memiliki tujuan dan nilai Koperasi sebagai
berikut:
Tujuan
Koperasi Kopindosat :
Tujuan
Koperasi Kopindosat yaitu untuk mensejahterakan anggota, dan memberikan manfaat
untuk setiap anggota.
Nilai
Koperasi Kopindosat :
- Menjadi
koperasi yang bermanfaat bagi Anggota
- Mengutamakan
pelayanan terbaik bagi Anggota
- Pelanggan
dan Mitra Usaha
- Senantiasa
mengutamakan kerja sama, Pengelolaan secara profesional, transparan dan
kehati-hatian
- Menjunjung
tinggi prinsip dasar koperasi dengan landasan etika kerja dan etika usaha yang
benar.
Teori
Laba
Menurut Analisis Saya,
Koperasi Kopinodsat menggunakan teori
laba Managerial Efficiency Theory
Of Profit, karena Koperasi
Kopindosat mendapatkan laba yang setiap tahun semakin meningkat.
Pernyataan ini dapat saya simpulkan melalui sejarah Koperasi Kopindoat.
Fungsi
Laba
Laba di
Kopindosat berfungsi untuk memberikan manfaat yang lebih bagi setiap
anggotanya, dan juga partisipasi dari setiap anggota kopindosat sangatlah
banyak, sehingga manfaat yang lebih juga akan di dapatkan oleh setiap anggota
Koperasi Kopindosat. Pernyataan ini dapat saya simpulkan melalui nilai Koperasi
Kopindosat.
Kegiatan
Usaha Koperasi
Status
dan Motif Anggota Koperasi
- Anggota
sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
- Owners
: menanamkan modal investasi
- Customers
: memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
- Kriteria
minimal anggota koperasi
- Tidak
berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
- Memiliki
pola income reguler yang pasti
Menurut Analisis
Saya, status dan motif anggota Koperasi Kopindosat sama dengan koperasi
lainnya, dimana ada pemimpin dan anggota. Untuk menjadi bagian dari kopindosat,
anggotanya minimal telah bekerja selama 2 tahun. Pernyataan tersebut dapat saya
simpulkan dari Berita web resmi Koperasi Kopindosat.
Kegiatan
Usaha
- Usaha
yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota.
- Dapat
memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam
rangka optimalisasi economies of scale).
- Usaha
dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Menurut
Analisis saya, kegiatan usaha Koperasi Kopindosat selalu mengutamakan
kepentingan anggota koperasi tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan anggota,
kegiatan usaha Koperasi Kopindosat mengutamakan pelayanan yang dapat
memeberikan manfaat dalam segala kegiatan usaha Koperasi tersebut, dan kegiatan
usaha KOperasi Kopindosat memiliki peranan dalam penghidupan ekonomi
anggotanya. Pernyataan ini dapat saya simpulkan melalui isi nilai Koperasi
Kopindosat.
Permodalan
Koperasi
- UU
25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman
(luar).
- Modal
Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau
dana hibah.
- Modal
Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan
sumber lainnya yang sah.
Menurut
Analisis saya, Permodalan Koperasi Kopindosat berasal dari Modal sendiri, yaitu
modal dari alokasi bonus karyawan PT. Indosat. Pernyataan tersebut dapat saya
simpulkan melalui isi sejarah Koperasi Kopindosat.
Sisa
Hasil Usaha Koperasi
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
Menurut
Analisis Saya, Koperasi Kopindosat membagi sisa hasil usaha (SHU) dengan adil
sesuai dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota Koperasi
Kopindosat. Pernyataan ini dapat saya simpulkan melalui Berita web resmi
Koperasi Kopindosat.
BAB V.
Sisa Hasil Usaha
Pengertian
SHU
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
- Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Menurut
Analisis Saya, SHU ini digunakan oleh Kopindosat untuk dibagikan kepada semua
anggota dan juga digunakan untuk keperluan keperluan lain yang sudah ditetapkan
dalam rapat anggota. Sama halnya dengan
UU no. 25/1992 pasal 5 ayat 1 pembagian SHU di Kopindosat tidak hanya
berdasarkan modal yang dimiliki oleh anggota, tetapi juga berdasarkan jasa
usaha yang telah diberikan oleh setiap anggota.
Informasi
Dasar
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
- SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
- Bagian
(persentase) SHU anggota
- Total
simpanan seluruh anggota
- Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- Jumlah
simpanan per anggota
- Omzet
atau volume usaha per anggota
- Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
- Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah
Informasi Dasar
SHU Total
adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah
pajak (profit after tax)
Transaksi anggota
adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
Partisipasi modal
adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet atau volume usaha
adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada
suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (persentase) SHU
untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
Bagian (persentase) SHU
untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang
diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus
Pembagian SHU
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Menurut Analisis
Saya, Pembagian SHU di Koperasi Kopindosat memiliki pengertian yang sama
dengan UU No
25/1992 pasal 5 ayat 1 dan penerapannya pun sudah dilaksanakan oleh para
anggota Kopindosat. Sedangkan Persentase penghitungan SHU Koperasi pun
ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi.
Pembagian
SHU per anggota
SHU
per anggota
SHUA
= JUA + JMA
Di
mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA =
Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU
per anggota dengan model matematika
Prinsip-prinsip
Pembagian SHU
- SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
- SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
- Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU
anggota dibayar secara tunai
Menurut
Analisis Saya, Koperasi Kopindosat sebagian besar memenuhi prinsip-prinsip
Pembagian SHU diatas, sebagai berikut :
- SHU yang dibagi
adalah yang bersumber dari anggota Kopindosat itu sendiri.
Pada hakekatnya
SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya
tidak
dibagi
kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi.
- Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
Artinya
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota
harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah
menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada kopindosat.
- SHU
anggota dibayar secara tunai
Artinya SHU per
anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian kopindosat
membuktikan
dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra
bisnisnya.
Pernyataan
tersebut saya simpulkan melalui berita web resmi koperasi, prinsip koperasi
Kopindosat menurut UU No. 25 Tahun 1992, dan dari beberapa referensi lainnya.
BAB VI.
Pola Manajemen Koperasi
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian
Koperasi
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and
some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic
system with social content”.
Artinya
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.Pengertian
Manajemen
Menurut
Analisis Saya, Koperasi Kopindosat memiliki pengertian Manajemen yang sudah
sesuai dengan pengertian diatas. Karena Koperasi Kopindosat adalah koperasi
yang bekerjanya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip dan azas koperasi yaitu
azas kekeluargaan yang mengandung unsur-unsur sosial seperti tolong menolong atau
gotong royong.
Unsur
sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan
antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara
pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat
dalam:
- Kesamaan
derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
- Kesukarelaan
dalam keanggotaan
- Menolong
diri sendiri (self help)
- Persaudaraan/kekeluargaan
(fraternity and unity)
- Demokrasi
yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh anggota.
- Pembagian
sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Menurut
Analisis Saya, Koperasi Kopindosat sudah memenuhi sebagian besar unsur sosial
seperti diatas yaitu sebagai berikut :
- Terbentuknya
Koperasi Kopindosat dari kesukarelaan dalam setiap anggota.
- Koperasi
Kopindosat dalam setiap kegiatan usahanya selalu berlandaskan pada
kekeluargaan.
- Pengelolaan
dan pengawasan yang dilakukan anggota Koperasi Kopindosat dilakukan secara
demokrasi.
- Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) yang dibagikan secara adil.
Pernyataan
diatas dapat saya simpulkan melalui isi prinsip koperasi kopindosat menurut UU
No. 25 Tahun 1992.
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Menurut
Analisis Saya, Koperasi Kopindosat memiliki definisi manajemen yang hampir sama
dengan Stoner. Koperasi Kopindosat adalah koperasi yang di dalamnya terdapat
sebuah perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, atau pengawasan usaha yang
dilakukan setiap anggota Koperasi Kopindosat dan mengelola sumber daya manusia
dengan baik atau sumber daya yang lainnya agar dapat mencapai tujuan dari
Koperasi Kopindosat tersebut. Pernyataan ini dapat saya simpulkan dari Tentang
kami Kopindosat.
Pengertian
Manajemen Koperasi
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu:
- Anggota
- Pengurus
- Manajer
- Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
- Rapat
anggota
- Pengurus
- Pengawas
Menurut
Analisis Saya, Koperasi Kopindosat sudah
mencangkup seperti perangkat organisasi yang termuat dalam UU No.25/1992,
karena kopindosat mempunyai anggota yang secara keseluruhan menjalankan
manajemen dalam suatu rapat anggota, mempunyai pengurus sebagai pusat pengambil
keputusan tertinggi sekaligus pemberi nasihat, serta mempunyai pengawas yang
dapat melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk
organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat
laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pernyataan tersebut da[at disimpulkan
dari Tentang Kami Kopindosat.
Dan
menurut analisis saya, perangkat organisasi menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D
kurang tepat, karena 4 perangkat organisasi tersebut tidak sesuai dengan
struktur perangkat di Koperasi Kopindosat.
Rapat
Anggota
- Koperasi
merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
- Koperasi
dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan
anggota dan masyarakat.
- Rapat
anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan
pada waktu-waktu tertentu.
- Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Menurut Analisis
Saya, RAT (Rapat Anggota Tahunan) kopindosat juga mernberikan kuasa dan hak
kepada pengurus untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan
keputusan, serta memberikan kewenangan kepada pengawas untuk mereview dan
menetapkan rencana kerja anggaran.
Anggota secara
keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota kopindosat
dengan
menetapkan:
- Laporan
pertanggung jawaban pengurus
- Usulan pembagian
sisa hasil usaha (SHU)
- Usulan rencana
kerja dan anggaran
- Laporan
pertanggung jawaban pengawas
- Pengesahan
penetapan ketua, sekretaris 1, sekretaris 2 dan bendahara kopindosat
- Pengesahan
penetapan penggantian anggota dewan pengawas syariah kopindosat
- Pernyataan
tersebut dapat saya simpulkan melalui Berita web resmi Koperasi Kopindosat.
Anggota
secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan:
- Anggaran
dasar
- Kebijaksanaan
umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
- Rencana
kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian
SHU
- Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Menurut
Analisis Saya, Koperasi Kopindosat memiliki anggota yang memiliki sebagian
besat ketetapan seperti diatas, yaitu sebagai berikut :
- Anggota
Koperasi Kopindosat melakukan Rapat Anggota Tahunan untuk memilih Tim Pengurus,
Tim Pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah.
- Anggota
Koperasi Kopindosat melakukan rencana kerja dan melaporkan segala
pertanggungjawaban dari Pengurus, Pengawas, ataudari Dewan Pengurus Syariah.
- Anggota
Koperasi Kopindosat membagikan SHU (Sisa Hasil Usaha).
- Anggota
Koperasi Kopindosat juga memperluas kegiatan usahanya dengan berkerja sama
dengan anak perusahaan baru.
- Pernyataan
tersebut dapat saya simpulkan dari Berita web resmi Kopindosat.
Pengurus
Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak
dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi.
Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi
serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut
Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
- Pusat
pengambil keputusan tertinggi
- Pemberi
nasihat
- Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya
- Penjaga
berkesinambungannya organisasi
- Simbol
Menurut
Analisis saya, fungsi pengurus yang ada di Koperasi Kopindosat sebagian besat
sudah sesuai dengan fungsi pengurus menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn,
yaitu sebagai berikut :
- Sebagai
pengambil keputusan tertinggi
- Sebagai
salah satu orang yang dapat dipercaya untuk mengawasi segala usaha atau
kegiatan yang ada di Koperasi Kopinodsat tersebut
- Pengurus
yang ada di Koperasi Kopindosat juga dapat dikatakan sebagai pemberi nasihat
apabila ada kesalahan dalam menjalankan usaha, atau memberika solusi dari
setiap permasalahan di Koperasi Kopindosat tersebut.
Pernyataan
ini dapat saya simpulkan dari Berita web resmi Koperasi Kopindosat. Dn dari Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU
No. 25 Tahun 1992.
Pengawas
- Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
- Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi.
- Syarat-syarat
menjadi pengawas yaitu:
- Mempunyai
kemampuan berusaha
- Mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
- Dihargai
pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya
dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
- Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi.
- Seorang
anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
- Rajin
bekerja, semangat dan lincah.
Menurut
Analisis Saya, tugas seorang pengawas di Koperasi kopindosat yaitu mengawassi
segala kegiatan yang ada di Koperasi tersebut, melakukan segala pemeriksaan
dari setiap laporan dari pengurus, dsn dari dewan pengawas syariah. .
Manajer
Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
Menurut
Analisis saya, peran manajer dalam Koperasi Kopindosat yaitu membuat rencana
yang sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, mengelola sumber daya manusia
dengan baik, dan selalu mengutamakan kerja sama antar anggota untuk mencapai
segala tujuan dari Koperasi Kopindosat. Pernyaataan tersebut dapat saya
simpulkan dari visi misi dan berita web resmi Koperasi Kopindosat.
Pendekatan
Sistem pada Koperasi
- Menurut
Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi).
- perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
Menurut
Analisis Saya, Koperasi Kopindosat lebih memenuhi pendekatan sosiologi. Karena
Koperasi Kopindosat adalah organisasi yang memiliki sekumpulan orang-orang
dengan memiliki unsur ekternal dan memiliki sifat-sifat sosial seperti tolong
menolong atau gotong royong. Serta memberikan pelayanan yang baik untuk
anggotanya. Pernyataan tersebut dapat saya simpulkan melalui berita web resmi
Kopindosat.
Interprestasi
dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas
dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Menurut
Analisis Saya, Koperasi Kopindosat bisa dikatakan sebagai sebuah sistem yang
terdiri atas orang-orang dan suatu alat teknik. Sistem tersebut dikatakan
sebagai Socio Techonological System yaitu dimana terjalinnya hubungan dengan
lingkungan sehingga dapat dikatakan sebagai sistem terbuka atau transparan.
BAB VII.
Jenis dan Bentuk
Koperasi
Jenis
Koperasi
Menurut
PP No. 60/1959
- Koperasi
Desa
- Koperasi
Pertanian
- Koperasi
Peternakan
- Koperasi
Perikanan
- Koperasi
Kerajinan/Industri
- Koperasi
Simpan Pinjam
- Koperasi
Konsumsi
Menurut
Teori Klasik
- Koperasi
pemakaian
- Koperasi
penghasil atau Koperasi produksi
- Koperasi
Simpan Pinjam
Menurut
Analisis Saya, dari berbagai jenis koperasi yang terdapat dalam PP No 60/1959
dan Teori klasik, Kopindosat termasuk kedalam jenis koperasi simpan pinjam,
Karena simpan pinjam termasuk salah satu unit bisnis yang merupakan cikal bakal
dari bisnis Kopindosat. Pengalaman simpan pinjam dimulai sejak pertama kali
Kopindosat berdiri, kepercayaan dari anggota koperasi bagi kopindosat adalah
amanah, dan kopindosat juga siap melayani keperluan pembiayaan bagi anggota
kopindosat dengan cepat serta menawarkan program investasi anggota dengan bagi
hasil yang menarik. Pernyataan ini dapat saya simpulkan melalui berita web
resmi Kopindosat dan bisnis yang ada di dalam Koperasi Kopindosat.
Ketentuan
Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
- Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
Menurut
Analisis Saya, dalam UU No.12/1967 tentang ketentuan penjenisan koperasi,
kopindosat Merupakan koperasi yang dibentuk dan didirikan sesuai pada ketentuan
penjenisan koperasi dalam UU No.12/1967 karena Koperasi Pegawai PT. Indosat
(Kopindosat) berdiri sebagai wujud aspirasi pegawai PT. Indosat untuk
meningkatkan kesejahteraan dan kebersamaan diantara pegawai, dan didasarkan
pada kebutuhan suatu anggota guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya,
untuk maksud efisiensi dan ketertiban guna kepentingan dan perkembangan
kopindosat. Dengan komitmen untuk senantiasa berperan aktif menjadi mitra PT.
Indosat dan Grup sebagai Captive dan mitra Non-Captive, Kopindosat berupaya
menjadikan dirinya menjadi Koperasi yang profesional dengan tetap berpegang
pada azas-azas Koperasi sebagai soko guru perekonomian
Nasional.
Pernyataan ini dapat saya simpulkan berdasarkan isi sejarah Koperasi
Kopindosat.
Bentuk
Koperasi
Sesuai
PP No. 60/1959
- Koperasi Primer
- Koperasi
Pusat
- Koperasi
Gabungan
- Koperasi
Induk
Menurut
Analisis Saya, Koerasi Kopindosat merupakan koperasi yang sudah sesuai dengan
PP No 60/1959. karena didalam peraturan tersebut kopindosat termasuk kedalam
koperasi yang bersifat primer, kopindosat didirikan oleh dan beranggotakan
orang-orang dan merupakan pimpinan-pimpinan perusahaan. Kopindosat diperkuat
oleh tiga anak perusahaan yakni PT. Personel Alih Daya yang bergerak di bidang
jasa outsourching, PT. Puriperkasa Farmindo yang bergerak di bidang sarana
kesehatan dan PT. Kopindosat Tour & Travel yang bergerak di bidang perjalanan
wisata, dokumen perjalanan, tiket dan layanan pelatihan. Pernyataan ini dapat
saya simpulkan melalui berita web resmi kopindosat.
Dalam
hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan
dengan pembagian wilayah administrasi.
Sesuai
Wilayah Administrasi Pemerintah
- Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di
tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
- Di
tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan
Gabungan Koperasi
- Di
Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Menurut
Analisis Saya, Koperasi Kopindosat adalah koperasi yang ada di ibu kota dan
ditumbuhkan induk koperasi yang ada di daerah jakarta.
Koperasi
Primer dan Sekunder
- Koperasi
Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri
dari orang –orang.
- Koperasi
Sekunder merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Menurut
Analisis Saya, Koperasi Kopindosat adalah Koperasi primer dan sekunder. Karena,
pada awal berdirinya Koperasi Kopindosat adalah Koperasi yang beranggotakan
orang-orang, jadi Koperasi Kopindosat merupakan Koperasi Primer. Sedangkan
menurut Koperasi Sekunder, Koperasi Kopindosat yang anggotanya itu adalah PT.
Indosat itu sendiri. Pernyataan ini dapat saya simpulkan berdasarkan sejarah
Koperasi Kopindosat.
Referensi :